Simak Cara Daftar IMEI dan Biaya Pajaknya

Cari tahu segala yang perlu Anda ketahui tentang IMEI dan prosedur pendaftarannya.

Simak Cara Daftar IMEI dan Biaya Pajaknya
Simak Cara Daftar IMEI dan Biaya Pajaknya. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - X atau Twitter, kini jadi saksi ramainya pembahasan mengenai IMEI yang terblokir. Warganet bertanya-tanya, "Gais, IMEI ku kena begal. Apakah layak menggunakan jasa unblok IMEI? Dan berapa lama keberhasilannya?"

IMEI, yang merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity, adalah 15 digit nomor unik yang dimiliki oleh setiap perangkat seluler, baik yang menggunakan sistem operasi IOS maupun Android.

Registrasi IMEI diperlukan agar pengguna ponsel dapat terhubung dengan layanan operator seluler di Indonesia.

Jika IMEI tidak terdaftar, risiko pembatasan akses jaringan seluler dan bahkan blokir dapat mengintai.

Cara Daftar IMEI 

  1. Bea Cukai:

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dapat dilakukan untuk perangkat seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri.

Prosesnya melibatkan registrasi Electronic Customs Declaration (e-CD) dan dapat diakses melalui Klik Disini. Setibanya di Indonesia, penumpang perlu menunjukkan QR Code hasil registrasi, bersama dengan paspor, boarding pass, dan invoice kepada petugas.

Cek apakah IMEI sudah terdaftar beacukai.go.id/cek-imei.html.

  1. Operator Seluler:

Registrasi IMEI melalui operator seluler ditujukan khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia selama kurang dari 90 hari. Prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai Apps atau www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Setelah mengisi formulir registrasi, pengguna akan mendapatkan QR Code dan kode registrasi. Proses selanjutnya melibatkan inspeksi koper oleh petugas dan pemindaian QR Code.

Pendaftaran IMEI melalui operator seluler tidak dikenakan biaya, namun pajak impor berlaku.

  1. Kementerian Perindustrian (Kemenperin):

Pendaftaran IMEI melalui Kemenperin berlaku untuk ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia. Informasi IMEI dapat diperiksa imei.kemenperin.go.id.

Penting untuk mencatat bahwa Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli di dalam negeri. Oleh karena itu, perlu berhati-hati terhadap penipuan layanan unblock IMEI.

Baca Juga : Simple! Berikut 5 Cara Cek IMEI Hp, Agar Tahu Resmi Atau Barang BM

Biaya Pajak Perangkat dan Pendaftaran IMEI:

Menurut PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023, biaya pendaftaran IMEI adalah gratis, alias Rp 0. Namun, terdapat kewajiban kepabeanan untuk impor Handphone, Komputer genggam, Tablet (HKT), seperti pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Berikut perincian besaran kepabeanan:

- Bea Masuk: 10% dari nilai pabean

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor

- Pajak Penghasilan (PPh): 10% dengan NPWP, 20% tanpa NPWP

Sebagai contoh, untuk iPhone 15 Pro 256 GB yang dibeli di Singapura seharga Rp 20,4 juta, total pajak yang dibayarkan adalah:

- Jika WNI memiliki NPWP: Rp 4.072.000

- Jika WNI tidak memiliki NPWP: Rp 5.471.000

Dengan memahami cara mendaftar IMEI dan besaran pajaknya, pengguna ponsel dapat menghindari kendala akses jaringan seluler dan memastikan kepatuhan kepabeanan pada perangkat impor mereka.

Baca Juga : Mafia Imei di Indonesia Berhasil Ditangkap, 176 Ribu Iphone Bakal Dimatikan