Jokowi Terbitkan Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja, Wajib Input Nama Ibu Kandung!
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres RI 27/2023 yang mengharuskan pemberi kerja melaporkan setiap lowongan pekerjaan ke dalam sistem informasi ketenagakerjaan.
BaperaNews - Presiden Jokowi menerbitkan aturan terkait kewajiban lapor lowongan pekerjaan dalam Perpres RI 27/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditetapkan pada 25 September 2023.
Dengan adanya peraturan ini, maka pemberi kerja wajib lapor ketika membuka lowongan kerja di platform sistem informasi Ketenagakerjaan. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan Perpres wajib lapor loker dibuat untuk memperkokoh pembangunan pasar kerja yang lebih kredibel.
“Bagi kami lahirnya Perpres wajib lapor loker yakni 57/2023 ini ialah modal untuk kita bisa membangun sebuah sistem informasi pasar kerja yang lebih aktual, komprehensif, dan real time” kata Anwar hari Senin (2/10).
Dengan adanya informasi lowongan kerja di Kemenaker, maka pemberi kerja, pencari kerja, dan pemerintah bisa mendapat informasi lebih jelas dari sumber pokok yang ada.
Bisa membantu pencari kerja memberi informasi penting untuk merancang karir sesuai bidang kompetensinya dan pengalaman yang dimiliki. Sementara pemberi kerja juga akan mendapat keuntungan mendapat kandidat yang dibutuhkan dengan lebih cepat.
“Bagi pemerintah, informasi ini penting untuk memantau kebutuhan pelatihan atau kompetensi yang sedang dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak dibutuhkan. Singkatnya, Perpres wajib lapor loker membuat kita lebih mudah dan akurat merancang kebutuhan ketenagakerjaan” lanjutnya.
Baca Juga : Gantikan Megawati, Jokowi Diusulkan Jadi Ketum PDIP
Aturan lapor lowongan kerja di sistem Kemenaker tidak hanya berlaku untuk perusahaan negeri namun juga untuk perusahaan swasta. Terkait bagaimana cara pelaporan lowongan kerjanya, Kemenaker akan sampaikan petunjuk.
Pada Pasal 3 Perpres wajib lapor loker 57/2023 dijelaskan lowongan kerja harus disampaikan perusahaan negeri maupun swasta untuk penempatan pekerja di dalam maupun di luar negeri. Informasi yang wajib ada ialah identitas pemberi kerja, nama jabatan, jumlah kebutuhan, masa berlaku loker, dan informasi jabatan.
Informasi jabatan berisi tentang usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan yang diminta, pengalaman kerja, domisili atau wilayah kerjanya, upah atau gaji, dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan. Pelaporan kemudian diverifikasi oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja yakni PNS yang berwenang.
“Berlaku juga untuk swasta. Poinnya, pemberi kerja menyampaikan terkait informasi kalau ada lowongan kerja” pungkas Anwar.
Ketika lowongan kerja yang dibuka sudah terisi, pemberi kerja juga wajib kembali melapor ke Sistem Informasi Kemenaker. Bagi pemberi kerja yang tidak menjalankan aturan ini akan dijatuhkan sanksi administratif yang diatur oleh Peraturan Menteri.
Baca Juga : Massa Buruh Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Transjakarta Alihkan Rute