MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli

Majelis ulama indonesia ( MUI ) sudah memutuskan secara resmi bahwa mata uang kripto haram untuk dijadikan sebagai alat jual beli. Hal tersebut dikarenakan kripto di dalamnya terdapat gharar dan dharar, berikut informasinya

MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli
Ilustrasi mata uang kripto . Gambar : Freepik/ ruslan_ivantsov

BaperaNews - Mata uang kripto atau sering disebut dengan istilah cryptocurrency secara resmi sudah diputuskan statusnya haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk digunakan sebagai mata uang.

Yang perlu digaris bawahi dari putusan yang telah ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah mengacu pada penggunaan mata uang kriptonya, bukan mengacu pada jenis mata uang tersebut. Jadi penggunaannya sebagai alat transaksi jual beli tidak diperbolehkan ya dalam syariat islam.

Penetapan uang kripto diharamkan saat momen Forum Ijtima Ulama se Indonesia ke VII digelar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa uang kripto bertepatan dengan gelaran acara tersebut.

“Setidaknya terdapat tiga diktum hukum terkait hukum cryptocurrency dari hasil musyawarah yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pertama, hukumnya haram jika menggunakan cryptocurrency sebagai mata uang,” kata KH Asrorun Niam Sholeh (MUI Bidang Fatwa).

Menurut penjelasan dari Niam berdasarkan dari musyawarah yang telah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggunakan uang kripto untuk melakukan transaksi jual beli hukumnya diharamkan karena di dalamnya terdapat gharar dan dharar. Selain itu dalam hukum di Indonesia pun penggunaan uang kripto juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Isi dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 yakni menjelaskan mengenai alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah mata uang rupiah. Jadi uang kripto tidak bisa digunakan karena bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku. Uang kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sementara itu, untuk isi dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 yakni menjelaskan mengenai kewajiban dalam penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di Indonesia sendiri, uang kripto hanya dianggap sebagai aset kripto atau pun komoditas yang bisa diperdagangkan. Karena memang tidak digunakan sebagai alat transaksi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diktum kedua menjelaskan bahwa telah ditetapkan uang kripto sebagai komoditi aset digital yang mana tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Alasannya adalah adanya kandungan gharar, dharar, dan qimar di dalamnya.

Diktum ketiga berisi tentang uang kripto sebagai komoditi aset yang memenuhi kriteria dalam syi'ah dan mempunyai manfaat yang jelas, hukumnya sah untuk diperjualbelikan.