RUU Kesehatan: Pemberi Kerja Harus Daftarkan Karyawan ke BPJS
RUU Kesehatan telah diresmikan, pemberi kerja wajib daftarkan karyawan ke BPJS. Simak selengkapnya!
BaperaNews - RUU Kesehatan telah resmi disahkan menjadi UU Kesehatan oleh DPR pada Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang V tahun Sidang 2022-2023 hari Selasa lalu (11/7).
UU Kesehatan diklaim tidak merubah esensi ataupun implementasi apapun dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pada Pasal 43 RUU Kesehatan, tidak ada penyebutan tentang pencabutan pemberlakuan kedua UU tersebut. Maka Program Jaminan Sosial masih mengacu pada UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyorot adanya pemberitaan keliru tentang UU Kesehatan yang belakangan ini beredar di masyarakat.
Salah satunya ada yang menyebut bahwa UU Kesehatan tidak mewajibkan mendaftarkan pekerjanya pada Program JKN padahal hal ini tidak benar, bisa menyebabkan kesalahpahaman.
“Pada pemberitaan ada yang menyebut UU Kesehatan itu tidak mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan. Padahal itu masih berlaku ya, baik UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial masih berlaku dan masih punya kekuatan hukum. Maka pemberi kerja juga tetap wajib mendaftarkan pekerjanya di semua jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan pekerja” tegas Timboel hari Jumat (14/7).
Baca Juga : Viral! Di Mataram Ada Jasa Sewa Pacar, Harganya Mulai Rp 125 Ribu
Timboel memperkirakan adanya informasi salah tersebut karena ada interpretasi pada Pasal 100 RUU Kesehatan Ayat 1 dimana disebut bahwa “pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerjanya dengan upaya preventif, promotif, kuratif, rehabilitative, dan paliatif serta wajib menanggung semua biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya”.
Demikian juga pada Pasal 100 Ayat 3 disebut bahwa “pemberi kerja wajib menanggung biaya jika ada penyakit yang muncul akibat kerja, gangguan kesehatan dan cedera akibat kerja yang diderita pekerja sesuai aturan UU”.
Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat 1 dan ayat 3 itu adalah dasar aturan kewajiban pemberi kerja untuk memberi jaminan kesehatan dan keselamatan kerja untuk para karyawannya.
“Jadi salah kalau UU Kesehatan disebut tidak lagi mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan pekerja ataupun ke BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta UU Kesehatan ini terkait satu sama lain. Jadi karena aturan sudah diatur disana, maka di UU Kesehatan memang tidak mengatur BPJS Kesehatan itu, hanya soal kesehatan saja” pungkas Timboel.
Pada intinya, semua pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan pekerja maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Suami yang Aniaya Istri Hingga Babak Belur Tak Ditahan, Ini Kata Komnas Perempuan