Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah Ibadahnya
Arab Saudi menegaskan jemaah haji yang berangkat tanpa visa resmi tidak sah dalam melakukan ibadah haji. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, dengan tegas menyatakan bahwa hanya visa resmi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji.
Dalam sebuah fatwa yang dikeluarkan, Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah haji yang berangkat tanpa visa resmi tidak sah dalam melakukan ibadah haji.
Menurut Tawfiq, dalam sebuah pernyataan di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/4/2024), "Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural."
Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya penggunaan visa resmi dalam ibadah haji, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan para jemaah.
Baca Juga: Perdana dalam Sejarah! Arab Saudi Ikut Ajang Miss Universe 2024 Tuai Keresahan
Lebih lanjut, Tawfiq menyatakan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia untuk mengawasi praktik ibadah haji tanpa visa resmi.
Dia menegaskan bahwa promosi atau propaganda yang menyebarkan informasi mengenai ibadah haji tanpa visa ibadah haji resmi adalah tidak benar dan harus ditindaklanjuti.
"Dalam hal ini, kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," tegasnya.
Pernyataan Menteri Tawfiq ini menjadi sorotan karena dampaknya yang signifikan terhadap persiapan dan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah.
Arab Saudi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ibadah haji dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal penggunaan visa resmi.