Yuk Intip Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas, 1,2 dan 3 Tahun 2023

Besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini belum diubah oleh pemerintah, yuk intip iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 yang saat ini masih berlaku.

Yuk Intip Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas, 1,2 dan 3 Tahun 2023
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2023. Gambar : Beritasatu Photo/Dok. Uthan A Rachim

BaperaNews - Besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini belum diubah oleh pemerintah. Besaran biayanya masih sesuai Perpres 64/2020 atas perubahan kedua Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan akan berubah ketika kebijakan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) nantinya diterapkan.

Implementasi KRIS targetnya diterapkan secara penuh pada tahun 2024. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan bersifat tunggal, meniadakan kelas 1, 2, dan 3. Sedangkan untuk fasilitas rawat inap yang didapat pasien masih sama.

“Kita rencananya diterapkan mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang wajib dipenuhi rumah sakit untuk ruang rawat inap kelas standar atau KRIS ini” tutur Menkes Budi Gunadi pada Kamis (9/2) lalu tentang rencana uji coba dan penerapan KRIS BPJS Kesehatan.

Untuk saat ini, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 akan mendapat ruang rawat inap dengan jumlah pasien 2-4 orang per ruang, kelas 2 mendapat ruang rawat inap dengan 3-5 pasien, dan kelas 3 mendapat ruang rawat inap dengan 4-6 orang pasien. Berikut iuran BPJS Kesehatan yang saat ini masih berlaku.

Iuran BPJS Kesehatan Saat ini :

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 : Rp 150 ribu per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 : Rp 100 ribu per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 : Rp 35 ribu per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan tersebut ialah per orang, kelas 3 sebenarnya biaya iurannya Rp 42 ribu, namun diberi subsidi pemerintah Rp 6 ribu sehingga biayanya menjadi Rp 35 ribu per bulan. Berikut jumlah iuran BPJS Kesehatan berdasarkan jenis pesertanya.

Baca Juga : Kelas BPJS Dihapus, Wamenkes: Maksimal Ruang Inap Jadi 4 Orang

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Peserta :

  • Penerima bantuan iuran (PBI)

Ialah golongan masyarakat tidak mampu yang dibayarkan pemerintah Rp 42 ribu per bulannya.

  • Pekerja penerima upah (PPU)

Ialah pekerja baik itu swasta maupun di pemerintahan. Pekerja pemerintahan meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat Negara, dan lainnya mereka dibebani 5% gaji per bulan dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Besaran iuran juga berlaku untuk pekerja swasta atau pekerja di BUMN dan BUMD yakni 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

  • Keluarga tambahan PPU

Ialah anggota tambahan dari keluarga yakni anak ke-4 dan seterusnya atau ayah, ibu, mertua, dan saudara. Biayanya 1% dari gaji per bulan dibayar oleh peserta.

  • Masyarakat bukan pekerja (BP)

Yakni masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan secara pribadi misalnya pengusaha, mereka bebas memilih iuran sesuai kemampuan yakni pilihan Kelas 1, 2, atau 3.

  • Veteran dan para perintis kemerdekaan

Mendapat jaminan kesehatan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNSnya dan dibayar oleh pemerintah. Berlaku untuk para pejuang kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan tersebut.

Baca Juga : Muncul Isu Batas Rawat Inap Pakai BPJS Cuma 3 Hari, Ini Penjelasannya!