Tewas Karena Kesetrum Listrik? Bisa Klaim Asuransi ke PT PLN!
Pelanggan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang mengalami kecelakaan akibat kesetrum listrik hingga meninggal dunia, dapat klaim asuransi ke PT PLN.
BaperaNews - Pelanggan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang mengalami kecelakaan akibat kesetrum listrik hingga meninggal dunia karena adanya listrik konslet bisa mengajukan klaim asuransi ke PT PLN. Hal ini sejalan dengan kerjasama PLN Insurance dengan PT Bank Bukopin dan Bank Mandiri Taspen.
“Maka dengan adanya kerjasama ini, nantinya pelanggan yang mengalami kecelakaan akibat kesetrum listrik PLN bisa dicover asuransinya dengan klaim asuransi ke PT PLN” tutur Presdir PT PLN Insurance Moch Hirmas pada Rabu (1/3).
Namun tidak semua jenis kecelakaan listrik bisa mendapat asuransi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya pelanggan harus membayar tagihan listriknya melalui Bank Mandiri Taspen atau Bank Bukopin.
Klaim asuransi ke PT PLN yang diberikan ialah berupa santunan uang untuk korban kecelakaan listrik yang terjadi karena ketidaksengajaan.
"Baik itu kecelakaan seperti adanya kebakaran akibat listrik, meninggal dunia karena kesetrum listrik, atau karena aliran listrik lainnya, nanti diberi santunan” imbuh Moch Hirmas.
Baca Juga : Mobil Rusak Akibat Jalan Berlubang, Ini Cara Klaim Kendaraan yang Rusak!
Hal senada juga disampaikan oleh Dirut PT Bank Bukopin Woo Yeul Lee, ia menyebut kerjasama antara PT PLN dan pihaknya ini menunjukkan bentuk kepedulian PT Bank Bukopin dalam memberi layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia.
“Ini programnya sudah masuk program dan visi misi yang dimiliki oleh Bank Bukopin yang salah satunya ialah memberi kenyamanan dan kemudahan untuk konsumen. Kami merasa bangga dan bahagia dengan adanya kerjasama ini” tutur Woo Yeul Lee.
Sebelum ada program ini, pengguna atau masyarakat yang memakai listrik PT PLN tidak memiliki asuransi atau bantuan apapun ketika mengalami kecelakaan akibat kesetrum listrik, segala resiko ditanggung secara pribadi.
Oleh sebab itu dengan adanya kerjasama baru yang membuahkan perlindungan kecelakaan listrik bagi pelanggan ini akan bermanfaat untuk pelanggan. Cara klaim asuransi ke PT PLN ialah pelanggan harus membayar tagihan atau biaya listriknya melalui kedua bank yang bekerjasama yaitu Bank Bukopin dan Mandiri Taspen.
“Semoga kerjasama ini kelak bisa terus tumbuh dan berkembang memberi pelayanan maksimal kepada pelanggan dan mitra kerja PLN” pungkas Moch Hirmas.
Moch Hirmas maupun Woo Yeul Lee belum menjelaskan secara detail berapa jumlah santunan bagi kecelakaan listrik maupun cara klaimnya, pengguna bisa mendapat informasi secara langsung tentang besar santunan dan cara klaimnya dari pihak Bank yang bersangkutan.
Baca Juga : Simak Biaya Hingga Cara Geser Meteran Listrik Sesuai Prosedur PLN