Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku!
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta selama masa libur panjang Idul Adha.
BaperaNews - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta di masa libur panjang Idul Adha 1444 H. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut peniadaan aturan ini dimulai pada hari Rabu 28 Juni 2023.
“Pokoknya selama libur nasional Idul Adha tidak ada ganjil genap di Jakarta, kita ikuti saja sesuai ketentuan” kata Latif hari Senin (26/6).
Latif menambahkan, di masa libur dan cuti bersama Idul Adha, ganjil genap di Jakarta juga ikut diliburkan, hal ini telah diatur oleh pemerintah.
“Cuti bersama libur nasional yang ditentukan pemerintah, lima hari berturut-turut” lanjutnya.
Sebelumnya Presiden mengeluarkan Keppres 16/2023 tentang Perubahan kedua Keppres 24/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023 tertanggal 22 Juni 2023 dimana diatur dalam Keppres tersebut cuti bersama ASN ditambah 2 hari yakni pada 28 dan 30 Juni 2023.
Penambahan cuti bersama ini dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban selama mobilitas perayaaan Idul Adha 1444 H.
Pemerintah ingin memberi kesempatan pada orang tua untuk bisa membersamai anaknya yang juga sedang masa libur sekolah serta meningkatkan ekonomi pariwisata misalnya dengan adanya hari libur ini diharap banyak orang pergi berwisata bersama keluarganya.
“Keputusan berlaku mulai dari tanggal penetapan” tegas Keppres tersebut.
Tidak hanya pemerintah yang memberi dukungan untuk masa libur Idul Adha ini menjadi lebih lama, Polda Metro Jaya pun memudahkan masyarakat yang hendak bermobilitas di hari Idul Adha ini dengan menghilangkan aturan ganjil genap agar masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Jakarta di hari libur dan cuti bersama Idul Adha ini bisa lebih mudah bepergian, tidak perlu terkendala aturan ganjil genap.
Baca Juga : Kemendikbud Larang Pengadaan Paksa Wisuda PAUD Hingga SMA
Sebagai informasi, selama ini ganjil genap diberlakukan di kawasan berikut :
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Maka ganjil genap di kawasan tersebut akan dihapuskan untuk masa libur dan cuti bersama Idul Adha yakni pada 28 Juni-2 Juli 2023.
Baca Juga : Walikota Bukittinggi Dipolisikan Gegara Penyataan Kasus Inses Anak Ibu