Bentar Lagi Cair, Segini Besaran Gaji ke 13 PNS di Bulan Juni 2023

Para PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan segera mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2023 mendatang. Berikut besaran gaji ke-13 PNS menurut PP 15/2019.

Bentar Lagi Cair, Segini Besaran Gaji ke 13 PNS di Bulan Juni 2023
Besaran Gaji Ke-13 PNS di Bulan Juni 2023. Gambar : Liputan6.com/Dok. Faizal Fanani

BaperaNews - Para PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan segera mendapatkan gaji ke-13 PNS tepatnya pada Juni 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani bahwa besaran gaji ke-13 PNS ialah sebesar 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat di gaji sesuai PP 15/2023.

“Pada PP 15/2023 itu mengatur juga gaji ke-13 PNS, gaji ke-13 mulai dibayar Juni 2023 ini, komponennya sama dengan jumlah THR di tahun ini. PMK untuk THR gaji ke-13 sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat dan di APBD Pemda perlu keluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa jalankan PP 15/2023” tutur Ani hari Rabu (29/3).

Berdasarkan aturan tersebut, komponen gaji ke-13 yang didapat PNS beragam. Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang sumbernya dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan pangan, dan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan pangkatnya atau jabatannya.

Sedangkan komponen gaji ke-13 PNS yang sumbernya dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan maksimal 50% dari penghasilan yang diterima dalam sebulan.

Bagi pemerintah daerah yang memberi tambahan penghasilan untuk pekerjanya maka harus memperhatikan kemampuan fiskalnya dan harus sesuai dengan UU sesuai dengan perangkat atau jabatannya.

Baca Juga : Dukungan Kemenkeu Pada PNS: Beri Suplemen Daya Tahan Tubuh

Besaran Gaji Pokok PNS Menurut PP 15/2019 :

  • Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
  • Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
  • Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
  • Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
  • Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
  • Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
  • Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
  • Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
  • Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
  • Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
  • Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
  • Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
  • Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
  • Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Maka jumlah gaji ke-13 yang didapat PNS ialah sebesar dari gaji pokok tersebut ditambah dengan tunjangan melekat lain yang ada. Gaji ke-13 PNS diberikan ketika masa tahun ajaran baru diharapkan bisa membantu PNS untuk kebutuhan sekolah anak-anaknya.

Baca Juga : Menteri PAN RB Minta Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS