Daftar Aturan Penjualan dan Pembelian MinyaKita
Minyak goreng subsidi pemerintah atau Minyakita punya aturan penjualan dan pembelian. Simak daftar aturan penjualan dan pembelian minyakita.
BaperaNews - Pemerintah resmi mengatur pembelian minyak goreng subsidi MinyaKita (larangan borong MinyaKita) agar tidak langka.
Aturan tercantum di SE Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan 3/2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Ada 3 poin penting dalam SE 3/2023 yang terbit pada 6 Februari 2023 tersebut yang wajib dipatuhi distributor, produsen, dan pengecer berhubungan dengan larangan borong MinyaKita yaitu :
3 Aturan Penjualan MinyaKita
- Penjualan harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan domestic price obligation (DPO) yang ditentukan.
- Dilarang memakai sistem bundling dengan produk lain. Sistem bundling artinya disatukan dengan produk lain, misalnya menjual MinyakKita bersama telur dan harus dibeli konsumen bersamaan, hal ini dilarang.
- MinyakKita hanya boleh dijual ecer.
- Dijual oleh pengecer kepada konsumen maksimal 10 kg per hari untuk minyak curah dan 2 kg per hari untuk minyak goreng kemasan merk MinyakKita.
Baca Juga : Mendag Batasi Pembelian MinyaKita Maksimal 2 Liter Per Orang
“Semua pihak wajib patuh pada pedoman minyak goreng rakyat ini yakni larangan borong MinyaKita” tegas Plt Dirjen Kemendag Kasan hari Sabtu (18/2).
Kasan menegaskan SE tersebut dikeluarkan untuk memastikan minyak goreng tersedia dan stabil harganya di pasaran.
Ia menjelaskan, harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana ialah Rp 14.000 per liter dan minyak goreng curah Rp 15.500 per kg.
“Kemendag memastikan minyak goreng rakyat tersedia menjelang bulan puasa ramadhan dan lebaran 2023. Untuk memastikan harga stabil dan mencegah kenaikan harga, maka perlu diatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer” imbuhnya.
Kasan menambahkan, menjelang bulan puasa dan lebaran 2023 ini Kemendag juga memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi pasokannya, bak itu minyak goreng curah, minyak goreng kemasan, maupun minyak goreng curah bermerk MinyakKita. Jumlah pasokan akan ditingkatkan 50% lebih banyak per bulannya yakni menjadi 450 ribu ton per bulan.
Adapun aturan penjualan MinyakKita juga dilarang dijual secara online, dijual hanya di pasar rakyat atau pasar tradisional.
“Penjualan minyak goreng MinyaKita ini dilarang dijual secara online dan penjualan hanya dilakukan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan penghasilan pada masyarakat penghasilan menengah ke bawah sehingga semua masyarakat kalangan menengah ke bawah ini bisa beli minyak goreng harga terjangkau namun bagus kualitasnya dengan mudah” tutup Kasan.
Baca Juga : Bulog Jamin Stok Beras Aman Saat Ramadhan dan Idul Fitri 2023