Menhub Buka Suara Usai Harga Tiket Pesawat Naik
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara tentang naiknya harga tiket pesawat yang terjadi selama beberapa bulan terakhir.
BaperaNews - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara tentang naiknya harga tiket pesawat yang terjadi selama beberapa bulan terakhir. Ia mengungkap pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor dalam menetapkan harga tiket pesawat diantaranya kemampuan operator dan tingkat inflasi.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen Perhubungan Udara kita harus bicara detail, bagaimana kita mengatur harga dalam konteks yang detail sehingga inflasi di sektor itu juga tidak terlalu tinggi” ujarnya di Istana Negara pada Kamis (18/8).
Menurut Budi, keterlibatan pemerintah daerah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat sangat penting, misalnya dengan memberi subsidi kepada masyarakat.
“Satu hal yang penting ialah kesertaan dari Pemda untuk sharing memberikan subsidi kepada masyarakat karena banyak inefisiensi terjadi di daerah, beberapa angkutan keterisiannya tidak mencapai 50%” imbuhnya.
Baca Juga : Cara Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi Pintar
Budi (Menhub) juga menyebut operator pesawat sedang menghadapi lonjakan harga avtur yang berdampak pada biaya operasional, porsi pengeluaran bahan bakar naik 40 - 50%. Sebab itu jika Pemda bisa memberikan subsidi, okupansi pesawat bisa meningkat dan operator bisa membuat harga tiket yang terjangkau.
“Banyak sekali di daerah yang keterisiannya di hari tertentu rendah, ini yang harus dimanage” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah pusat sudah berkomunikasi dengan Pemda untuk membahas keterjangkauan harga tiket pesawat.
“Kami ajak per klaster misalnya Sulawesi Selatan, Kalimantan, Aceh, Sumatera Selatan, dan daerahnya kami ajak bicara. Kami ajak mereka agar ikut sama-sama mencari tingkat okupansi yang lebih baik sehingga lebih terjangkau harganya” terangnya.
Baca Juga : Kabar Bahagia! Paspor Baru Indonesia Kini Bisa Kembali Diproses Kedubes Jerman
Kemenhub sebelumnya memberikan lampu hijau kepada perusahaan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat melalui biaya tambahan (fuel surcharge) angkutan penumpang di dalam negeri.
Izin tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Penerbangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri yang berlaku mulai 18 April 2022.
Kenaikan harga tiket pesawat ini mendapat perhatian dari Presiden Jokowi. Jokowi menyebut hal ini mempengaruhi inflasi dalam negeri. “Dari lapangan saya dengar, harga tiket pesawat tinggi, Pak Menhub saya perintahkan segera ini diselesaikan meski tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi” ujarnya (18/8).
Sedangkan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan berupaya dengan meningkatkan volume penerbangan.
“Pak Menhub diminta untuk meningkatkan frekuensi penerbangan agar biaya logistik dan penumpang turun termasuk upaya restrukturisasi Garuda untuk tambah pesawat” tandasnya.
Baca Juga : Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojek Online