Korlantas Polri Beri Dispensasi SIM Mati Saat Libur Idul Adha

Pemilik SIM dan STNK yang masa berlakunya habis di hari libur dan cuti bersama Idul Adha mendapat dispensasi untuk membuat perpanjangan di tanggal lain.

Korlantas Polri Beri Dispensasi SIM Mati Saat Libur Idul Adha
Korlantas Polri Beri Dispensasi SIM Mati Saat Libur Idul Adha. Gambar : Detik.com/Dok. Rachman

BaperaNews - Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis di hari libur dan cuti bersama Idul Adha mendapat dispensasi untuk membuat SIM di tanggal lainnya yakni pada 3-5 Juli 2023.

Aturan SIM mati ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1342/VI/YAN.1.1/2023 tertanggal 21 Juni 2023.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mewakili Kapolri menyatakan layanan SIM memang diliburkan pada tanggal 28 Juni – 2 Juli 2023 sehingga pemohon perpanjangan SIM yang masa berlaku SIMnya habis di tanggal tersebut bisa membuat SIM di tanggal 3-5 Juli 2023.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan di waktu tersebut akan dilaksanakan mekanisme pelaksanaan SIM baru” kata Firman.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9/2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) berlaku selama 5 tahun dan kemudian diperpanjang di tanggal habis masa berlakunya atau sebelumnya.

Jika sampai SIM mati, maka berlaku proses pembuatan SIM baru dan SIM lama dianggap mati. Adapun tentang biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP 60/2016. SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dengan biaya tambahan lain cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. 

Baca Juga : Kapolsek Gagal Ujian SIM C, Kapolri Minta Tes Zig Zag Diubah

Totalnya, biaya perpanjangan SIM A Rp 135.000 dan SIM C Rp 130.000. Jadi untuk Anda yang masa berlaku SIMnya habis di masa libur dan cuti bersama Idul Adha pada 28 Juni-2 Juli 2023, bisa lakukan perpanjangan di tanggal 3-5 Juli 2023.

Selain SIM mati, dispensasi juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) juga libur selama jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha yakni pada 28 Juni-3 Juli 2023. Maka pemilik STNK yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut bisa memperpanjang di tanggal berikutnya ketika Samsat telah kembali membuka operasionalnya tanpa khawatir terkena sanksi denda.

“Pelayanan kantor Samsat mengikuti jadwal libur dan cuti bersama pemerintah. Kami juga ada kebijakan penghapusan sanksi PKB (dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496) jadi tidak ada denda selama masa pemutihan” jelas Humas Badan Pendapatan Daerah DI Jakarta Herlina Ayu.

Program dispensasi untuk SIM dan pajak kendaraan ini untuk bisa memberi kemudahan masyarakat dalam kepengurusan administrasi SIM dan STNKnya.

Baca Juga : Syarat Bikin Sekolah Mengemudi untuk Ujian SIM!