Subsidi Gaji Dipastikan Cair Full 1 Juta, Ini Penjelasan Menaker
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan cair tanpa potongan, nominalnya full 1 juta. Ini penjelasan Ida Fauziyah
BaperaNews - Kata Ida Fauziyah yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan, bantuan subsidi gaji (BSU) saya pastikan tak ada potongan apapun, baik itu pajak atau pun biaya administrasi saat proses penyalurannya berlangsung.
Pernyataan ini secara resmi disampaikan langsung oleh Ida Fauziyah untuk mengklarifikasi kabar burung yang beredar saat ini. Dimana dalam proses penyaluran bantuan tersebut, terdapat beragam potongan sehingga para karyawan tak terima utuh 1 juta rupiah.
Bisa dipastikan, si penerima manfaat yakni para karyawan yang terdampak covid 19 akan menerima bersih 1 juta rupiah.
“Jadi total dana bantuan sejumlah 1 juta rupiah tersebut, secara keseluruhan bisa dicairkan, “ ujarnya dalam ketika Ida Fauziyah bertemu secara langsung dengan beberapa orang yang menerima manfaat subsidi bantuan upah tersebut di Manado, Sulawesi Utara.
Sampai saat ini, proses penyaluran subsidi bantuan upah sudah sampai tahap ke V. Total ada sekitar 7.748.630 calon penerima manfaat. Data tersebut diperoleh dari data yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Di lapangan, dana bantuan subsidi upah yang sudah direalisasikan sejumlah 4,9 triliun rupiah dengan total penerima manfaat yakni 4.911.200 orang.
Program bantuan subsidi upah ini digulirkan kembali oleh pemerintah dengan alasan untuk membantu meringankan para karyawan yang hingga kini terdampak pandemiI dan untuk menggeliatkan pergerakan sektor ekonomi agar tak lesu.
Karyawan yang mendapatkan hak untuk menerima bantuan subsidi upah tersebut hanyalah karyawan yang berada di daerah diberlakukannya PPKM dan bergaji di bawah 3 juta rupiah.
Kata Ida Fauziyah, saya pastikan penerima manfaat dari program BSU ini tidak akan mengikuti program bantuan lainnya dari pemerintah agar merata dan adil.
Untuk budget dana yang dianggarkan pemerintah sendiri mencapai 8,8 triliun rupiah dengan total penerima manfaat 8,8 juta tenaga kerja. Semoga bisa dirasakan manfaatnya dengan baik oleh mereka yang memang berhak.
“Maksimal bulan Oktober, semua dana tersalurkan ke si penerima manfaat agar bisa segera digunakan untuk mengcover biaya hidup karyawan,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan bisa lebih membantu para karyawan meng-cover biaya hidupnya yang terpotong karena dampak pandemi. Pemotongan gaji hingga pengurangan jam kerja, tentu sangat merugikan para karyawan dimana berdampak pada berkurangnya penghasilan.