Aturan Pangkas Gaji Buruh 25% Jadi Polemik, Kemenaker Beri Penjelasan
Kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang aturan diijinkannya pemotongan gaji karyawan sebesar 25% jadi polemik, ini penjelasannya
BaperaNews - Heboh kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang aturan diijinkannya pemotongan gaji karyawan sebesar 25% yang berujung penolakan dari buruh. Kebijakan ini dinilai tidak wajar sebab membuat buruh mendapat gaji di bawah gaji pokok standar.
Kemenaker kemudian memberi alasan ia membuat kebijakan aturan pangkas gaji buruh tersebut, menurutnya alasannya ialah karena adanya keluhan dari para pengusaha. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro, ia menyebut banyak pengusaha mengeluh dan merasa tertekan.
Misalnya ketika perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, namun perusahaan dilarang PHK karyawan sembarangan karena harus membayar pesangon dalam jumlah besar. Pengusaha akhirnya meminta agar pemerintah membuat dan mengizinkan aturan fleksibilitas jam kerja.
“Pada Oktober 222 lalu, ada sejumlah asosiasi industri ekspor yang mengirim surat kepada Bu Menaker tentang permohonan fleksibilitas hari dan jam kerja, mohon ibu buat aturan untuk ijinkan kami menyesuaikan jam kerja para pekerja kami” tutur Indah hari Jumat (17/3).
Baca Juga: Buruh Akan Gugat Permenaker 5/2023 Tentang Pemotongan Gaji Sebesar 25%
Maka dari permintaan tersebut, Kemnaker kemudian menerbitkan Peraturan Menaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Ekonomi Global. Aturan pangkas gaji tersebut berisi tentang aturan jam kerja karyawan hingga perusahaan diijinkan memotong gaji karyawannya sebesar 25%.
Menurut Indah, asosiasi industri yang mengirim surat telah mewakili ratusan pabrik padat karya berorientasi ekspor lainnya di Indonesia. “Kalau ditanya itu ada 100 pabrik lebih ya” imbuhnya. Ia menyebut aturan tersebut justru bisa mengurangi adanya resiko PHK besar-besaran meski ia juga tak bisa menjamin aturan ini akan mampu mencegah PHK.
“Kemenaker sebagai regulatornya berusaha membuat aturan pangkas gaji yang tujuannya Insya Allah mencegah PHK terjadi lebih massif” pungkas Indah. Dengan kata lain, ketika perusahaan ekspor terdampak ekonomi global yang menurunkan pendapatannya, perusahaan bisa saja memecat karyawannya dalam jumlah besar, sebab itu dibuat aturan ini untuk mencegah PHK.
Dengan aturan potong gaji ini, perusahaan bisa mengurangi gaji karyawannya sebesar 25% agar perusahaan tidak memPHK karyawan. Sebab jika terjadi PHK nantinya yang akan terdampak juga para buruh. Sebab itulah kebijakan ini dirasa yang terbaik di tengah gejolak ekonomi global yang tidak menentu.
Baca Juga: Jelang Puasa dan Lebaran 2023, Jokowi Akan Umumkan THR PNS