Ratusan Siswa Dicoret dari Daftar KJP, Ada Apa?
Ratusan siswa mengalami pencoretan dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk penyaluran 2024. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil keputusan untuk mencabut status Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 dari 492 siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi tahun 2023 menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan peserta didik penerima KJP Plus terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Pelanggaran-pelanggaran ini melibatkan larangan-larangan yang wajib dipatuhi oleh para peserta didik.
"Pembatalan bantuan sosial pendidikan akan dilakukan apabila larangan-larangan tersebut tidak dipatuhi, termasuk bagi peserta didik yang sudah lulus atau sudah bekerja," ungkap Purwosusilo dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (5/1).
Beberapa pelanggaran yang dilakukan siswa penerima KJP Plus melibatkan tindakan asusila, perundungan atau bullying, tawuran, penggunaan narkoba, dan tindakan menyimpang lainnya. Larangan-larangan ini diberlakukan untuk memastikan kesejahteraan dan moralitas peserta didik yang menerima bantuan sosial.
Selain pelanggaran perilaku, sebagian siswa juga dicabut status KJP Plus karena alasan administrasi, seperti orang tua yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kelulusan dari sekolah, atau pindah sekolah.
Purwosusilo meminta agar peserta didik penerima KJP Plus dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Disdik DKI Jakarta bersama pihak sekolah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Berikut adalah alasan pencabutan KJP Plus terhadap 492 siswa yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).
Baca Juga : Disdik DKI Ciduk Anak ASN Dapat KJP, Langsung Dicoret dari Daftar Penerima
Daftar Siswa yang Dicoret dari KJP Plus
- Tindakan asusila: 3 orang
- Berkendara membawa senjata tajam: 7 orang
- Lulus: 5 orang
- Melakukan bullying/perundungan: 27 orang
- Mencuri: 5 orang
- Menggadaikan ATM KJP: 79 orang
- Mengundurkan diri dari KJP/menikah: 39 orang
- Meninggal: 3 orang
- Menolak KJP: 1 orang
- Merokok: 103 orang
- Minum Miras/Narkoba: 8 orang
- Orang tua ASN (PNS/PPPK): 10 orang
- Pindah sekolah: 11 orang
- Sudah bekerja: 8 orang
- Tawuran: 163 orang
- Melakukan tindak pidana: 1 orang
- Tidak masuk sekolah: 18 orang
Data mengenai siswa penerima KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, mereka dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial atau Pusdatin Jamsos sesuai dengan lokasi tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga : Teknologi Kontroversial di China: Headband AI untuk Mengukur Konsentrasi Siswa