Pengusaha Ritel Menunggu Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng Rp 334 M
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) masih menunggu pemerintah membayar utang subsidi harga minyak goreng sebesar Rp 334 miliar kepada 31 perusahaan retail.
BaperaNews - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menunggu kejelasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) soal utang yang masih belum dibayar sebesar Rp 344 Miliar kepada 31 perusahaan retail. Diketahui utang tersebut ialah dana subsidi selisih harga minyak goreng.
Ketum Aprindo Roy Nicholas mengatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian apapun terkait pembayaran maupun transparansinya, padahal sudah menunggu lebih dari 1 tahun untuk mendapat pembayaran tersebut.
“Padahal kami sudah taat pada aturan dan menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, namun ini sudah setahun lebih kami tidak mendapat kejelasan, kalau mengacu di Permendag 3/2022 seharusnya dibayar selambatnya 17 hari setelah verifikasi” tutur Roy pada Jumat (28/4).
Roy juga menyebut Kemendag sudah pernah menunjuk verifikator untuk mengecek jumlah utang subsidi harga minyak goreng, namun Aprindo dan seluruh anggotanya masih juga belum diberi kepastian.
Hal ini menurut Roy jelas bertentangan dengan Permendag 3/2022 dimana harusnya pembayaran dilakukan setelah dokumen lengkap berdasarkan hasil verifikasi oleh BPDPKS.
Aprindo sudah berusaha dengan berbagai cara untuk mendapat kejelasan, salah satunya dengan mengikuti audiensi seperti audiensi bersama Mendag Zulkifli Hasan, Komisi IV DPR RI, hingga BPDPKS itu sendiri.
“Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan apapun, kami masih terus menunggu ini” imbuhnya.
Baca Juga : China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Proyek KCJB
Tanggapan Kemendag
Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan penyebab pemerintah hingga saat ini belum bayar utang subsidi minyak goreng pada pengusaha ritel sejak awal tahun 2022.
Seperti diketahui selisih harga minyak goreng berasal dari masalah ketika minyak goreng langka di awal tahun 2022 lalu sehingga pemerintah memberi subsidi dengan menjual minyak goreng Rp 14.000.
Isy menyebut pembayaran utang subsidi harga minyak goreng senilai Rp 344 Miliar kepada para pengusaha ritel ini karena ada masalah pada proses verifikasinya.
“Utang bisa dibayarkan maksimal 17 hari setelah dokumen lengkap dan benar, tapi penyelesaian verifikasinya melebihi batas waktu. Proses lelang mengalami kegagalan waktu itu, jadi dilelang ulang” jelas Isy.
Sebab itu Kemendag menunggu pendapat hukum dari Kejagung yang masih mengumpulkan data yang diperlukan untuk analisis masalah utang subsidi harga minyak goreng ini.
Isy berharap para pengusaha ritel bisa menunggu terlebih dahulu sampai ada pendapat resmi dari Kejagung.
Baca Juga : El Nino Akan Terjang Indonesia Pada Agustus 2023, Harga Minyak Goreng Naik?