Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023

Daftar gaji dan tunjangan PNS terbaru tahun 2023. Simak selengkapnya!

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023
Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023. Gambar : Dok. Faizal Fanani/Liputan6.com

BaperaNews - PNS (pegawai negeri sipil) adalah orang yang diangkat untuk bekerja di lembaga pemerintah atau layanan publik. Gaji dan tunjangan PNS telah diatur di Undang-Undang.

Gaji PNS dibagi menjadi 4 golongan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019

Per golongan, gaji masih dibedakan lagi menjadi 4-5 golongan yakni golongan Ia sampai Id. Ada juga perbedaan gaji PNS berdasarkan masa kerja golongan (MKG). Gaji PNS seringkali disesuaikan dan bisa naik jika memiliki kinerja yang bagus, naik pangkat, atau naik golongan.

Berapa besaran gaji PNS 2023 termasuk tunjangan PNS 2023 terbaru? Simak berikut ini.

Besaran Gaji PNS 2023

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

  • Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
  • Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
  • Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

  • IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
  • IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
  • IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

  • IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
  • IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
  • IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

  • IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
  • IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
  • IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
  • IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga : Heboh Barang Impor Dibawah Harga 1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual, Menko UKM Buka Suara

Jenis Tunjangan PNS 2023

Selain gaji PNS 2023, PNS juga mendapat tunjangan. Ada 6 jenis tunjangan yang didapat PNS selain gaji pokoknya, yaitu :

  1.       Tunjangan suami / istri

Didapat oleh PNS yang telah bersuami atau beristri. Jika suami istri sama-sama PNS maka tunjangan hanya diberikan pada salah satu PNS yang gaji pokoknya lebih tinggi. Tunjangan suami/istri ini sebesar 10% dari gaji pokok.

  1.       Tunjangan anak

Sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan anak hanya untuk 3 orang termasuk 1 anak angkat. Tunjangan diberikan sampai anaknya berumur 21 tahun atau belum menikah.

  1.       Tunjangan jabatan

Besaran tunjangan jabatan diatur di Perpres 26/2007 dengan rincian :

  •         Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.
  •         Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.
  •         Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.
  •         Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.
  •         Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.
  •         Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.
  •         Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.
  •         Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.
  1.       Tunjangan kinerja

Diatur di Perpres 37/2015. Besaran sesuai dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja. Tunjangan kinerja tertinggi ialah untuk Pejabat Struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 mendapat tukin Rp 117.375.000. Sedangkan yang terendah ialah untuk Jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800.

  1.       Tunjangan makan

Diatur dalam PMK 32/PMK.02/2018 dimana PNS mendapat tunjangan makan per harinya. PNS Golongan I dan II Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari.

  1.       Tunjangan umum

Diberikan berdasarkan golongan PNS. Golongan IV mendapat tunjangan umum Rp 190.000 per bulan, Golongan III Rp 185.000, Golongan II Rp 180.000, dan Golongan I Rp 175.000

Itulah besaran gaji dan tunjangan PNS terbaru 2023.

Baca Juga : PPPK Bisa Naik Gaji Tapi Ada Syaratnya!