Tersangka Penyuap Kabasarnas Diperiksa KPK Usai Menyerahkan Diri
Tersangka suap Kabasarnas, Mulsunadi, menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap proyek pengadaan alat-deteksi korban reruntuhan di Basarnas.
BaperaNews - Salah satu tersangka suap Kabasarnas yang sebelumnya dinyatakan buron oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati akhirnya menyerahkan diri. Mulsunadi ialah penyuap Kepala Basarnas Mardya Henri Alfiandi dkk.
Mulsunadi secara kooperatif datang ke gedung KPK pada hari Senin (31/7) bersama kuasa hukumnya Juniver Girsang sehingga Mulsunadi dipastikan akan mendapat hak-hak sebagai tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik akan segera lakukan pemeriksaan dan kami memastikan akan memenuhi hak-hak tersangka sebagaimana hukum yang berlaku yang diterapkan kepada tersangka KPK lainnya” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Mulsunadi ialah salah satu tersangka kasus suap Kabasarnas proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. 2 tersangka swasta lainnya sudah ditahan lebih dulu oleh KPK.
Mulsunadi disebut memberikan uang Rp 999,7 juta kepada pejabat Basarnas yakni Marsdya Henri dan Letkol Arif Budi Cahyanto yang menjadi Koordinator Administrasi Basarnas.
Baca Juga : Kabasarnas Jadi Tersangka KPK, TNI Keberatan
Uang tersebut adalah fee 10% dari proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dimana total nilai kontraknya Rp 9,9 Miliar. Mulsunadi menjadi pemenang proyek usai mendekati personel Kabasarnas.
“Terjadi deal pemberian uang fee sebesar 10% dari nilai kontrak itu” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers kasus suap Kabasarnas.
Selain memenangkan proyek dengan pengaturan, Mulsunadi juga terlibat proyek pengadaan public safety driving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar serta pengadaan ROV KN SAR Ganesha dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Tersangka kasus suap Kabasarnas lainnya yang ditangkap KPK dari pihak swasta ialah Marilya Dirut T Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil Dirut PT Kindah Abadi dimana semuanya juga didapat dengan menyuap Kabasarnas.
Kasus terungkap usai OTT yang dilakukan KPK hari Rabu malam (26/7). Kasus berhubungan dengan sejumlah tender proyek pekerjaan Basarnas yaitu alat pendeteksi korban reruntuhan (Rp 9,9 miliar), alat public safety driving (Rp 17,4 miliar), dan ROV untuk KN SAR (Rp 89,9 miliar).
Proyek yang dilaksanakan di Basarnas sebenarnya sudah bagus, melalui sistem online e-katalog. Jika masih ada kecurangan seperti ini, artinya ada pelaku yang mengakali sistem tersebut. Maka evaluasi dan pengawasan yang harus diperbaiki. Seluruh kasus diproses oleh KPK.
Baca Juga : KPK Klarifikasi Menpora Ditto Soal Harta Hadiah Rp 162 M Ini Hasilnya