Aturan Baru Perjalanan Naik KRL, MRT, Transjakarta, Hingga Pesawat

Sejumlah moda transportasi, telah merubah syarat utama perjalanan seiring dengan masa peralihan Indonesia dari pandemi ke endemic covid-19. Berikut beritanya!

Aturan Baru Perjalanan Naik KRL, MRT, Transjakarta, Hingga Pesawat
Aturan Baru Perjalanan Naik KRL, MRT, KA, Hingga TransJakarta. Gambar : MI/Dok. Ramdani

Baperanews - Sejumlah moda transportasi umum (KRL, MRT, KA, Transjakarta, Pesawat) telah merubah syarat utama perjalanan seiring dengan masa peralihan Indonesia dari pandemi ke endemic Covid-19.

Salah satu poin utama dalam perubahannya ialah tentang pemakaian masker yang kini tak lagi diwajibkan baik itu di dalam area kawasan maupun di dalam kendaraan.

Aturan baru perjalanan disampaikan dalam 4 Surat Edaran yaitu SE 14 Transportasi Darat, SE 15 Transportasi Laut, SE 16 Transportasi Udara, SE 17 Perkeretaapian. Berikut aturan baru perjalanan lengkap perjalanan dengan moda transportasi kereta api, pesawat, TransJakarta, kereta rel listrik (LRT), dan MRT.

SE 16 Transportasi Udara

  • Penumpang tetap dianjurkan vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat.
  • Tidak wajib pakai masker jika dalam keadaan sehat.
  • Dianjurkan tetap pakai masker jika tidak sehat atau beresiko Covid-19.

SE 17 Perkeretaapian (KRL, MRT, KA)

  • Penumpang tetap dianjurkan vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat.
  • Tidak wajib pakai masker jika dalam keadaan sehat.
  • Dianjurkan tetap pakai masker jika tidak sehat atau beresiko tinggi Covid-19.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Lewat Ka’bah

SE 14 Transportasi Darat

MRT Jakarta

  • Penumpang dihimbau membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan air dan sabun ketika berada di lingkungan MRT Jakarta.
  • Tidak wajib pakai masker jika dalam keadaan sehat baik itu di dalam kereta maupun di stasiun.
  • Dianjurkan tetap pakai masker jika tidak sehat atau beresiko Covid-19.

TransJakarta

Diatur pula di SE Satgas Covid-19 1/2023 dan SE Dishub DKI Jakarta 26/2023. Seluruh penumpang boleh lepas masker jika sehat, namun tetap dianjurkan memakai masker jika merasa tidak sehat seperti ada gejala flu atau batuk atau beresiko terpapar Covid-19.

SE 15 Transportasi Laut

  • Membebaskan penumpang dari kewajiban memakai masker baik itu di pelabuhan maupun di dalam kapal milik ASDP Indonesia Ferry.
  • Penumpang dianjurkan tetap waspada dan lakukan protokol kesehatan seperti memakai masker jika merasa kurang sehat dan jaga jarak dengan penumpang lain selama di perjalanan.

Vaksin Covid-19 tetap dianjurkan untuk dilaksanakan masyarakat hingga booster kedua atau dosis keempat untuk memaksimalkan imun tubuh dan mencegah Covid-19 bersarang.

Demikian aturan baru perjalanan di semua moda transportasi umum (KRL, MRT, KA, TransJakarta, Pesawat) Indonesia, semoga bisa dipahami dan diterapkan dengan baik ya.

Baca Juga: Kursi Kereta Ekonomi Dimodifikasi KAI, Anti Pegal!