Sekolah 'High Class' Tidak Masuk dalam Program Sekolah Gratis Jakarta 2025

Sekolah swasta 'high class' di Jakarta tidak akan terlibat dalam program sekolah gratis 2025, yang fokus pada membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Sekolah 'High Class' Tidak Masuk dalam Program Sekolah Gratis Jakarta 2025
Sekolah 'High Class' Tidak Masuk dalam Program Sekolah Gratis Jakarta 2025. Gambar : lambeturah.co.id

BaperaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa sekolah swasta dengan status "high class" tidak akan terlibat dalam program sekolah swasta gratis yang rencananya dimulai pada Juli 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, pada Selasa(5/11). 

Menurutnya, program sekolah gratis ini lebih difokuskan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu, sehingga sekolah dengan biaya tinggi tidak akan menjadi bagian dari inisiatif ini.

Purwo menjelaskan bahwa program sekolah swasta gratis akan dibagi menjadi beberapa klaster, dengan klaster 4 dan 5 dikhususkan untuk sekolah-sekolah dengan biaya tinggi yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga mampu.

"Sekolah gratis itu kami bagi nih menjadi klaster-klaster. Klaster 1, klaster 2, klaster 3, klaster 4, klaster 5. Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah yang high class, sekolah yang muridnya dari keluarga mampu," jelas Purwo. 

Menurut Purwo, tujuan dari program ini adalah untuk memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak yang membutuhkan, bukan kepada anak-anak yang sudah berada di sekolah dengan biaya yang mahal.

Oleh karena itu, sekolah-sekolah swasta kelas atas yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan memiliki biaya tinggi tidak akan terlibat dalam kerja sama tersebut.

Dalam program ini, Pemprov Jakarta akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah swasta yang menerima dana BOS selama tiga tahun berturut-turut.

"Sekolah yang sudah mahal-mahal itu kan enggak terima BOS. Maka syaratnya harus sekolah itu menerima BOS selama tiga tahun terakhir berturut-turut," ujar Purwo. 

Baca Juga : Sekolah Gratis di Jakarta Siap Dimulai Juli 2025, Termasuk Sekolah Swasta

Syarat lainnya adalah sekolah swasta yang diajak kerja sama harus memiliki jumlah peserta didik minimal 60 orang. Hal ini sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dana BOS.

Lebih lanjut, Purwo menjelaskan bahwa sekolah yang terlibat dalam program sekolah swasta gratis harus menyelenggarakan proses belajar mengajar yang berkelanjutan, dengan kelengkapan kelas mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

"Kalau SD ada kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 nya, SMP berarti 7, 8, 9 ada, SMA kelas 10, 11, 12 ada," katanya. 

Artinya, hanya sekolah-sekolah yang memiliki kelengkapan kelas yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang diakui yang akan berpartisipasi dalam program ini.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta masih mengkaji detail teknis dari program sekolah swasta gratis.

Beberapa hal yang masih dibahas mencakup besaran dana yang akan disalurkan, metode penyaluran bantuan, serta mekanisme pelaksanaan program ini. Purwo menambahkan bahwa kajian ini juga akan menentukan sekolah-sekolah mana saja yang akan menjadi sasaran utama program ini.

Setelah kajian selesai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan program sekolah swasta gratis tersebut.

"Kajiannya untuk menentukan besaran, penyalurannya pakai apa, pelaksanaan, termasuk detail sekolah sasaran. Kalau sudah goal maka dibuat Pergub dan turunan secara teknisnya," ujar Purwo.

Baca Juga : DPRD Jakarta Usulkan Program Pendidikan Gratis untuk Madrasah di TA 2025