Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengajukan tuntutan agar pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 10 persen

Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen
Buruh tuntut upah minimum 2022 naik 10 persen. Gambar : Republika/Febryan. A

BaperaNews - Seperti tahun – tahun sebelumnya, penuntutan kenaikan upah minimum selalu menjadi permasalahan bagi para buruh dan pemerintah. Kali ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengajukan tuntutan kepada pemerintah agar menaikan upah minimum kabupaten maupun kota minimal 7 persen hingga 10 persen di tahun 2022 mendatang.

Tuntutan ini bukan tanpa alasan, dasar paling utama pada tuntutan kenaikan upah tersebut adalah karena berbagai kebutuhan pokok di pasaran mengalami kenaikan harga mulai dari 7 persen hingga 10 persen. Agar para pekerja bisa hidup dengan layak, tentu harus dibarengi kenaikan upah yang sesuai dengan harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Kami menuntut kenaikan upah di tahun 2022 setidaknya hingga 10 persen,” kata Said Iqbal (Presiden KSPI) pada konferensi pers yang digelar secara virtual.

Said Iqbal (Presiden KSPI) juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai blusukan dan survey langsung ke lapangan. Ia mendapatkan fakta di lapangan setidaknya terdapat 60 kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan harga hingga 10 persen. Fakta ini sudah sangat cukup untuk menjadi dasar tuntutan kenaikan upah tersebut.

“Kebutuhan yang mengalami kenaikan tajam adalah kebutuhan akan transportasi. Yang mana saat masa pandemi, transportasi massal menjadi langka karena memang dilarang untuk beroperasi. Sehingga mau tidak mau masyarakat menggunakan ojek online dengan biaya yang relatif lebih mahal. Jadi kebutuhan biaya transportasi para pekerja pun menjadi lebih banyak. Belum lagi ditambah kebutuhan pokok yang juga mengalami kenaikan harga,” ujar Said Iqbal (Presiden KSPI).

Said Iqbal (Presiden KSPI) juga menambahkan bahwa sebaiknya dalam menentukan upah minimum di tahun 2022, ada baiknya pemerintah menggunakan dasar dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang berisi tentang pengupahan.

Pihaknya juga menjelaskan akan dengan tegas menolak jika pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36  Tahun 2021 yang juga membahas mengenai pengupahan. Jika mengacu pada PP terbaru tersebut, upah minimum justru tidak akan naik dan sebaliknya malah akan mengalami penurunan.

Karena PP Nomor 36 Tahun 2021 itu, perubahan upah minimum dilakukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Jika pemerintah memang akan menggunakan PP tersebut, siap – siap saja gejolak dan gelombang demo buruh akan terjadi dimana – mana, terlebih lagi di kondisi yang semakin tak mudah ini.