Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jemaah
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan menaikan biaya ibadah haji menjadi Rp 69 juta per Jemaah. Apakah akan berlaku di tahun 2023?
BaperaNews - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) rencananya akan menaikkan Biaya Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 69 juta per Jemaah.
Biaya haji tersebut ialah 70% dari usulan rata-rata biaya haji yakni Rp 98,8 juta dimana 30% sisanya sebesar Rp 29,7 juta ditanggung oleh dana manfaat. Nilai manfaat yang dibebankan Rp 5,9 Triliun.
“Tahun ini pemerintah usul rata-rata Bpih per Jemaah menjadi sebesar Rp 98,8 juta, naik Rp 514 ribu dengan komposisi Rp 69,1 juta untuk Bpih dan Rp 29,7 juta untuk nilai manfaatnya atau 30%” terang Menag Yaqut Cholil dalam Rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Jakarta pada Kamis (19/1).
Biaya Haji Naik 2x Lipat
Artinya, biaya haji tahun 2023 ini melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta. Ongkos haji ini juga lebih tinggi dibanding biaya haji tahun 2018 - 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Menag Yaqut Cholil menyebut kenaikan biaya haji tahun 2023 ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat di masa depan. Menurutnya, pembebanan Bpih harus sesuai dengan prinsip likuiditas untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun selanjutnya.
Baca Juga : Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji Vaksin Covid-19, Meningitis Hingga Influenza
Biaya Hidup Jemaah Haji Turun
Tidak hanya aturan biaya haji yang diubah, pemerintah rencananya juga mengusulkan biaya hidup yang diberikan kepada Jemaah haji hanya sebesar 1000 Riyal atau Rp 4,08 juta, angka ini turun 5 kali lipat dari biaya tahun lalu yang mencapai 5000 Riyal.
“Maka dengan pertimbangan ini Jemaah haji sudah mendapat biaya akomodasi, konsumsi, dan transport untuk mereka selama di Arab Saudi, pemerintah memperhatikan kebutuhan selain layanan tersebut, sehingga biaya hidupnya dikurangi” papar Menag Yaqut Cholil.
Belum diketahui apakah biaya haji tersebut yang akan resmi diterapkan di tahun 2023 ini, Komisi VIII DPR belum memberikan pernyataan persetujuan maupun konfirmasi lainnya.
Indonesia sendiri di tahun 2023 ini mendapat kuota Jemaah haji sebanyak 221 ribu, 203.320 orang Jemaah haji reguler dan 117.680 jemaah haji khusus.
“Jumlah kloternya 820” pungkas Menag Yaqut Cholil. Jika memang biaya haji tahun 2023 naik 2 kali lipat dari tahun lalu yakni resmi menjadi Rp 69 juta, tentu para Jemaah haji yang berangkat tahun ini harus punya persiapan dana lebih besar meski belum jelas kapan ketentuan biaya haji ini akan resmi ditetapkan.
Baca Juga : Menag Yaqut Cholil: Kuota Haji Tahun Ini 221 Ribu Dan Tidak Ada Batasan Usia