Jelang Lebaran 2023, Simak Syarat dan Cara Tukar Uang Baru

Memberikan THR kepada sanak saudara dan orang terdekat merupakan salah satu tradisi lebaran yang tidak pernah ketinggalan. Berikut syarat dan cara tukar uang baru lebaran 2023.

Jelang Lebaran 2023, Simak Syarat dan Cara Tukar Uang Baru
Simak Syarat dan Cara Tukar Uang Baru. Gambar : Kompas.com/Dok. Garry Lotulung

BaperaNews - Uang baru menjadi salah satu tradisi di lebaran. Uang baru biasanya dipakai untuk diberikan kepada sanak saudara dan orang terdekat, terutama untuk anak-anak dan yang belum bekerja. Sedangkan bagi orang yang telah bekerja saatnya memberi kepada yang lebih muda.

Bank Indonesia sendiri sudah menyiapkan uang Rp 195 Triliun untuk keperluan penukaran uang baru lebaran 2023 masyarakat yang bisa didapatkan langsung di Bank ataupun di kas keliling.

Cara tukar uang baru lebaran 2023 bisa dilakukan secara offline dan online. Adapun untuk cara penukaran secara online melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Namun, BI juga membuka layanan tukar uang baru lebaran 2023 secara offline dengan datang langsung ke lokasi.

Baca Juga : Ingin Tukar Uang Lebaran di Pinggir Jalan? Simak Penjelasan Dari BI

Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2023

Sebelum menukar uang, pastikan Anda paham syaratnya terlebih dahulu demi kelancaran selama transaksinya. Berikut ini syarat tukar uang baru lebaran 2023.

  • Memastikan keaslian uang yang ditukarkan.
  • Uang cacat yang masih menyatu dengan fisiknya boleh ditukar, minimal masih ada dua per tiga dari ukuran aslinya.
  • Uang tidak di staples, tidak diselotip, tidak diberi lem atau perekat, cukup pakai karet atau ditata rapi saja.
  • Susun uang secara terarah.
  • Penukaran uang maksimal Rp 3,8 juta dengan nominal yang didapat mulai pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000.
  • Penukaran uang dengan aplikasi PINTAR atau website harus dilakukan sesuai jadwal dengan membawa bukti pemesanan.

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023 

Setelah memahami syaratnya, cara tukar uang lebaran 2023 di bank bisa dilakukan secara online, berikut caranya:

  • Buka Situs Pintar yang merupakan layanan resmi dari BI di http://pintar.bi.go.id.
  • Pilih menu tukar uang di kas keliling.
  • Tentukan lokasi provinsi dan kota tempat penukaran.
  • Akan ditunjukkan beragam titik lokasi penukaran uang sesuai lokasi yang dipilih.
  • Isi data dengan NIK KTP, nama lengkap, email, dan nomor telepon serta jumlah uang yang ingin ditukar.
  • Pemesan akan mendapat bukti pemesanan yang bisa dibawa ke kas keliling.

Bukti pemesanan akan dikirim ke email. Adapun untuk penukaran uang lebaran 2023 dibatasi jumlahnya, yakni untuk pecahan Rp 20.000 maksimal Rp 2 juta, untuk pecahan Rp 10.000 maksimal Rp 1 juta, dan untuk Rp 5.000 maksimal Rp 500.000.

Begitu pula untuk pecahan Rp 2.000 maksimal Rp 200.000 serta untuk pecahan Rp 1.000 maksimal Rp 100.000. Masyarakat bisa menukar uang baru lebaran 2023 dengan paket Rp 3,8 juta, dengan paket tersebut akan mendapat uang tunai semua pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100.000.

Baca Juga : Jelang Lebaran 2023, BI Telah Siapkan Uang Tunai Rp 195 T