Tak Bayar Pajak, Data 40 Juta Kendaraan Terancam Dihapus
39% dari jumlah kendaraan di Indonesia belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), hal tersebut membuat akan dihapusnya data kendaraan yang tidak bayar.
BaperaNews - PT Jasa Raharja mencatat sebanyak 40 juta kendaraan atau 39% dari jumlah kendaraan di Indonesia belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari jumlah tersebut, diperkirakan potensi penerimaan pajaknya lebih dari Rp 100 Triliun.
Humas PT Jasa Raharja, Panji mengatakan untuk menutup kerugian tersebut, perlu dilakukan upaya untuk menggali potensi pajak sesuai dengan kewenangan instansi di Samsat. Ia menyebut Samsat akan menghapus data kendaraan yang tidak bayar PKB selama dua tahun.
“Betul, akan dihapus datanya, namun sekarang masih sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak registrasi, jadi patokan ialah data STNK, jika mati dua tahun” ujarnya (19/7).
Namun, Panji belum mengetahui kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan, saat ini, tiga instansi di Samsat yakni Jasa Raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Masih menunggu keputusan rapat Pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi” imbuhnya.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menaikkan pendapatan Negara dari sektor pajak kendaraan bermotor, dasar keputusan telah tertuang di UU No. 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Resmi! 19 Juta NIK KTP Bisa Digunakan Sebagai NPWP
Lebih lanjut, ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) disebut sebagai isu utama yang sedang dihadapi. Di sisi lain, penegakan aturan ini juga berhubungan dengan aturan penghapusan data kendaraan bermotor dan daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh Polri.
Adapun untuk menegakkan aturan tersebut, Korlantas Polri juga melakukan penegakan hukum sistem digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). E-TLE memanfaatkan perangkat kamera CCTV yang mendeteksi beragam kendaraan lalu lintas.
Sedangkan di sisi Kemendagri, upaya dilakukan untuk mengingatkan Pemerintah Daerah agar melaksanakan UU No. 28 tahun 2009 Pasal 97 ayat 2 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah tentang pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemendagri akan memberi relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) dan denda progresif untuk mendorong masyarakat membayar PKB. Terakhir dari pihak PT Jasa Raharja, menyatakan akan melakukan support validitas data dari alamat dan kontak pemilik kendaraan bermotor dengan sistem integrasi single data kendaraan.
Jasa Raharja memberi edukasi pada pemilik kendaraan agar taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga bisa terhindar dari sanksi penghapusan data.