Facebook, Instagram, Dan WhatsApp Akhirnya Daftar PSE Kominfo
Tiga aplikasi dari Perusahaan Meta yaitu Instagram, Facebook, dan WhatsApp akhirnya sudah daftar di Kominfo dan masuk sebagai PSE Asing.
BaperaNews - Hari ini, Rabu 20 Juli 2022 ialah batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tiga aplikasi dari Perusahaan Meta yaitu Instagram, Facebook dan WhatsApp akhirnya sudah daftar dan masuk sebagai PSE Asing.
Pada Selasa (19/7) di laman pse.kominfo.go.id baru ada lima nama yang didaftarkan yakni Instagram, Instagram.com, Facebook, Facebook.com, WhatsApp dan WhatsApp Messenger yang merupakan nama aplikasi dan website platform populer di Indonesia.
Seluruh nama mewakili sektor Teknologi dan Informasi dengan asal perusahaan Facebook Singapore PTE LTD sudah terdaftar per tanggal 19 Juli 2022.
Kementerian Kominfo meminta semua PSE baik domestik dan asing untuk segera mendaftar maksimal hari ini (20/7). Jika tidak dilakukan, maka akan diberi sanksi dalam tiga tahap.
Sanksi pertama ialah teguran, kedua denda administratif, dan sanksi ketiga baru pemblokiran. “Itu ada tiga tahapan, jadi terkait pendaftaran pun kami mudahkan mereka” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Selasa (19/7).
Baca Juga : Google, IG, Hingga Whatsapp Terancam Diblokir Oleh Kominfo, Sebetulnya Apa Itu PSE?
Sedangkan platform asing yang sebelumnya sudah terdaftar di Kominfo ada Netflix, Spotify, dan TikTok.
Pengamat siber, Alfons Tanujaya pun menanggapi tentang kewajiban pendaftaran PSE, menurutnya, hal itu jangan sampai berdampak negatif atau merugikan rakyat. “Informasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi untuk meminimalisir kerugian yang akan timbul sehubungan dengan berhentinya layanan PSE ini” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Namun ia menilai pemerintah juga harus tegas terkait PSE. “Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilaksanakan” imbuhnya.
Alfons mengakui, adanya pendaftaran PSE ini membuat pemerintah bisa kontrol langsung terhadap aplikasi yang merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan dengan cepat tanpa harus bergantung pada pengelola layanan.
Perlu diketahui, WhatsApp menjadi salah satu platform pesan yang paling banyak dipakai oleh masyarakat Indonesia baik untuk kepentingan pribadi, pekerjaan, hingga bisnis. Oleh sebab itu, WhatsApp akhirnya daftar PSE Kominfo agar tidak diblokir.