Menkominfo: Perusahaan yang Berani Jual-beli Data Pribadi Didenda Rp 50 Miliar

Menkominfo Johnny G. Plate bakal denda perusahaan hingga Rp 50 Miliar bila berani jual-beli data pribadi, mulai dari admin hinga seluruh pekerja yang terlibat bakal dipidana!

Menkominfo: Perusahaan yang Berani Jual-beli Data Pribadi Didenda Rp 50 Miliar
Johnny G. Plate sampaikan perusahaan yang berani bocorkan data pribadi akan didenda. Gambar : Detik.com/Andhika

BaperaNews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan perusahaan atau korporasi yang sengaja membocorkan data pribadi milik masyarakat akan didenda maksimal Rp 60 Miliar.

Hal itu disampaikan Johnny G. Plate sesuai aturan di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan DPR RI pada hari ini Selasa (21/9) melalui rapat Paripurna. Aturan tertera pada Pasal 67 dan 68 “Pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, dan pemalsuan data pribadi tanpa ijin yang dilakukan oleh individu akan didenda Rp 4 - 6 Miliar”.

Sedangkan Pasal 70 ayat 1 menjelaskan untuk korporasi atau perusahaan didenda 10 kali lipatnya yakni Rp 40 - 60 Milyar. Pidana ataupun denda bisa dijatuhkan kepada admin atau pengurusnya, pemegang kendali, yang memberi perintah, yang memiliki manfaat, atau perusahaan itu sendiri.

“Pasal 70 UU PDP ada pengenaan denda 10 kali lipat dari pidana individu serta pidana lainnya. Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi” lanjutnya.

Korporasi sendiri menurut Pasal 1 ayat 8 ialah “Kumpulan orang atau kekayaan yang telah diorganisir dengan baik yang memiliki atau tidak memiliki badan hukum".

Baca Juga : RUU PDP Resmi Disahkan DPR, Perlindungan Data Pribadi Bakal Jauh Lebih Baik?

Berikut Rincian Pidana dan Denda yang Dijelaskan oleh Johnny G. Plate :

  1. Memalsukan data pribadi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar.
  2. Membeli atau menjual data pribadi maksimal pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 50 Miliar.
  3. Pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan atau pembekuan usaha korporasi hingga pembubaran.

UU PDP disahkan usai marak terjadi kebocoran data pribadi masyarakat milik sejumlah lembaga pemerintah dan juga data pribadi para pejabat Indonesia. Sebelumnya data pribadi milik IndiHome, PLN, PT Jasa Marga, Tokopedia, operator seluler, hingga Kominfo sendiri dihack oleh peretas Bjorka.

Data tersebut jelas berbahaya, bisa dijual tanpa izin ke perusahaan pinjol ilegal, disalurkan ke agen kredit, hingga judi online. Mereka kemudian akan menyalurkan iklan kepada pengguna yang bisa mengganggu.

Sudah mendapat peringatan dari hacker Bjorka, namun Bjorka tidak takut, ia seolah menantang dan bahkan sempat menyebut pemerintah Indonesia bodoh dan justru berkata jika butuh bantuan untuk menangkap dirinya sendiri ia akan dengan senang hati membantu.

Ancaman dalam UU PDP tidak main-main, apakah hacker Bjorka akan jera?

Baca Juga : Usai Serangan Hacker Bjorka, Kemenkeu Siap Tambah Anggaran BSSN