Resmi! 19 Juta NIK KTP Bisa Digunakan Sebagai NPWP
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyatakan ada 19 juta nomor NIK KTP yang bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
BaperaNews - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyatakan sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) KTP kini sudah bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang bisa kami lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil” ujarnya di acara perayaan Hari Pajak di Jakarta Selasa (19/7).
19 juta NIK KTP tersebut, kini sudah bisa melakukan transaksi tentang perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan NIK. Jumlah ini menurutnya baru jumlah awal dan akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat banyaknya basis data yang ada sehingga DJP butuh waktu untuk pemutakhiran NIK KTP sebagai NPWP.
Pemutakhiran dan pemadanan NIK dengan NPWP sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dengan tujuan memudahkan para wajib pajak bertransaksi perpajakan. “Tujuannya untuk memudahkan karena kadang kami pun suka luka NPWP kami tapi tidak lupa NIK kami” imbuhnya.
Baca Juga : Tak Bayar Pajak, Data 40 Juta Kendaraan Terancam Dihapus
Suryo berharap hal ini bisa jadi langkah awal sinergi data dan informasi di sejumlah Kementerian atau Lembaga dan pihak lain dengan sistem serupa. “Masih banyak yang perlu kami lakukan untuk pemadanan dan InsyaAllah kami bisa melakukannya dengan kebersamaan” tuturnya.
Menyamakan nomor NIK dengan NPWP juga diharapkan bisa meningkatkan ketertiban wajib pajak, rencananya kebijakan akan mulai diterapkan secara keseluruhan di tahun 2023. “Untuk saat ini dilanjut dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukung hingga direncanakan siap diterapkan tahun 2023” sambung Direktur DJP, Neilmaldrin Noor.
Namun, tentu tidak lantas membuat semua orang yang punya KTP harus bayar pajak, pemilik NIK yang wajib bayar pajak ialah yang NIKnya sudah diaktivasi sebagai nomor NPWP dan sudah memenuhi syarat yakni umur di atas 18 tahun serta memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Nantinya, lanjut Niel, masyarakat yang belum punya NPWP, ketika mendaftar akan langsung memiliki nomor NPWP yang sama dengan nomor NIK, sedangkan bagi masyarakat yang sudah punya NPWP, akan diberi pemberitahuan bahwa nomor pajaknya telah diganti dengan nomor NIK KTP.
“Aturan teknis tentang penerapan ketentuannya akan segera diterbitkan” tutup Niel.