Istana Sudah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri

Pemerintah menerima draf revisi UU Polri dari DPR, yang mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri. Baca selengkapnya di sini!

Istana Sudah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri
Istana Sudah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri. Gambar: Tempo/Egi Adyatama

BaperaNews - Pemerintah telah menerima draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke pihak istana.

Informasi ini disampaikan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, yang mengonfirmasi bahwa draf revisi tersebut sudah diterima oleh Sekretariat Negara pada hari Jumat (7/6) pekan lalu.

Meskipun sudah diterima, Presiden Joko Widodo belum mengirimkan Surat Presiden terkait draf revisi tersebut. Dini Purwono menyebutkan bahwa draf masih sedang ditelaah untuk mempersiapkan proses selanjutnya.

Sebelumnya, DPR telah mengambil keputusan untuk menjadikan revisi UU TNI, Polri, Keimigrasian, dan Kementerian Negara sebagai inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (28/5).

Salah satu poin yang menjadi fokus dalam draf revisi RUU Polri adalah penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri.

Saat ini, berdasarkan UU Polri yang berlaku, batas usia pensiun prajurit adalah 58 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Dalam draf RUU TNI yang beredar, batas usia pensiun anggota Polri direncanakan akan diperpanjang menjadi 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun untuk pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 30 ayat 2 dari draf revisi tersebut menyebutkan:

Baca Juga: TNI Resmi Terima Seleksi Taruna Pakai Komputer untuk Pertama Kalinya!

Pasal 30

(2) Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:

a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan

b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.

Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi terkait batas usia pensiun dengan kondisi aktual di lapangan, serta untuk mengoptimalkan pengalaman dan keahlian para anggota Polri yang masih dapat memberikan kontribusi signifikan dalam tugas kepolisian.

Dini Purwono menegaskan bahwa draf revisi ini akan mengalami proses penelaahan lebih lanjut sebelum akhirnya dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR untuk dibahas lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan dalam revisi UU TNI-Polri mendapat pertimbangan matang dari semua pihak terkait.

Revisi UU TNI-Polri menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemerintah untuk melakukan pembaruan regulasi terkait dengan keamanan nasional dan perlindungan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional institusi Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya yang krusial bagi keamanan dan ketertiban publik.

Sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme, revisi UU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih solid bagi kegiatan operasional Polri di masa mendatang. 

Baca Juga: Usai Kritik TNI Melanggar HAM, BEM UI Ditantang untuk Gelar KKN di Papua