Dukungan Kemenkeu Pada PNS: Beri Suplemen Daya Tahan Tubuh
Kementerian Keuangan akan memberikan suplemen daya tahan tubuh untuk para PNS dan ASN yang menjalankan pekerjaan dengan resiko penurunan daya tahan tubuh.
BaperaNews - Kementerian Keuangan mengumumkan memberi uang tambahan berupa uang untuk suplemen daya tahan tubuh PNS.
Uang tersebut bisa dipakai untuk memberi suplemen kesehatan. Namun tidak semua ASN atau PNS akan mendapatkannya. Hanya pegawai abdi negara tertentu saja yang mendapat jatah tersebut.
Direktur Sistem Penganggaran Dirjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menyebut ASN atau PNS yang mendapat uang tambahan untuk daya tahan tubuh hanya mereka yang menjalankan pekerjaan dengan resiko penurunan daya tahan tubuh misalnya PNS dan ASN yang bekerja di BPOM, di laboratorium, atau di bidang IT yang terus menerus melihat komputer ketika bekerja.
“Makanan penambah daya tahan tubuh itu hanya untuk pegawai yang dalam pekerjaannya memiliki resiko ketahanan tubuh atau daya tahan tubuhnya berkurang, jadi kalau yang di lab, ada yang misalnya berhadapan dengan komputer, itu kan bisa ganggu mata” tutur Lisbon hari Senin (22/5).
Lisbon menyebut uang untuk daya tahan tubuh PNS dan ASN itu diberikan dalam bentuk makanan yang bernutrisi baik seperti vitamin atau susu.
“Ini diberikannya dalam bentuk barang ya, seperti vitamin, susu, tidak berupa uang. Ini memang diperlukan karena ada pegawai kita yang perlu didorong agar bisa tetap bekerja dengan fit” imbuhnya.
Baca Juga : Kemenkeu Bakal Naikkan Uang Lembur PNS 2024!
Lisbon mengaku Kemenkeu tidak mengatur secara rinci pekerjaan seperti apa yang membutuhkan suplemen daya tahan tubuh, hal ini diserahkan kepada kementerian masing-masing.
“Itu pun kalau tidak pengalaman di masing-masing kementerian atau lembaga nggak jadi prioritas” pungkasnya.
Sebagai informasi, dana tambahan untuk suplemen daya tahan tubuh PNS dan ASN 2024 diatur dalam PMK 49/2023 dimana anggaran ditetapkan sebesar Rp 18-25 ribu per orang per harinya.
Belum diketahui pekerjaan seperti apa saja yang dipastikan akan mendapat fasilitas ini, tentunya hanya mereka yang membutuhkan suplemen daya tahan tubuh untuk menunjang pekerjaannya, tidak semua akan mendapatkan.
“Satuan biaya penambah suplemen daya tahan tubuh PNS ialah satuan biaya yang dipakai untuk pengadaan makanan atau minuman bergizi yang bisa menambah atau meningkatkan atau mempertahankan daya tahan tubuh ASN yang bertugas melakukan pekerjaan kantor yang bisa memberi dampak buruk pada kesehatan yang bersangkutan” tegas beleid tersebut.
Baca Juga : Menteri PAN RB Minta Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS