Wah! THR dan Gaji Ke-13 Bakal Cair Lebih Cepat
Pemerintah memastikan Aparatur Negara Sipil (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri.
BaperaNews - Pemerintah memastikan Aparatur Negara Sipil (ASN) bakal mendapatkan bonus tahunan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan tersebut resmi dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 yang diterima CNBC Indonesia.
Kebijakan mengenai pemberian THR untuk ASN ini guna meningkatkan kualitas sumber daya aparatur negara, sesuai misi dari KEM PPKF 2023 yang ingin melakukan reformasi birokrasi untuk mendorong produktivitas kerja.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji ke-13," seperti dikutip KEM PPKF 2023, Senin (16/1).
Baca Juga : Ingat! Daftar Upah Minimum Provinsi Indonesia 2023
Anggararan THR ASN 2023
Dalam APBN 2023, anggaran belanja negara tahun ini sebesar Rp 257,2 triliun. Nilai ini diketahui naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Nantinya anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membayar pensiun ke-13 dan THR hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk para abdi negara.
Sesuai aturan pemerintah, pencairan THR ASN 2023 dan pensiunan ASN dilakukan paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jadwal pencairan THR ASN 2023 akan cair lebih cepat. Sebagai informasi, Hari Raya Idul Fitri tahun ini bakal jatuh pada Sabtu, 22 April 2023 namun pencairan gaji ke-13 tahun ini bakal cair lebih cepat yaitu pada bulan Juli 2023.
Penerima THR ASN 2023
Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut: (1) Aparatur Negeri Sipil (ASN); (2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); (3) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); (4) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); (5) pejabat negara; (6) pensiunan; (7) penerima pensiun; (8) penerima tunjangan.
Baca Juga : Lowongan CPNS 2023 Dipastikan Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya