Mulai 1 Januari 2024 Beli LGP 3 Kg Pakai KTP, Simak Cara Daftarnya!

Kementerian ESDM menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg wajib melakukan pendaftaran diri ke sub penyalur.

Mulai 1 Januari 2024 Beli LGP 3 Kg Pakai KTP, Simak Cara Daftarnya!
Mulai 1 Januari 2024 Beli LGP 3 Kg Pakai KTP, Simak Cara Daftarnya! Gambar : Dok.terasjakarta.id

BaperaNews - Melalui sosial media resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM), diumumkan bahwa pengguna gas LPG 3 kg harus melakukan pendaftaran diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum membeli.

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan distribusi LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran, mengingat masih banyaknya golongan orang mampu yang menggunakan gas subsidi ini.

Cara beli gas LPG 3 kg mulai tahun baru ini cukup sederhana. Pengguna hanya perlu membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, datangi sub penyalur atau pangkalan resmi, minta untuk didaftarkan sebagai pengguna gas LPG 3 kg. Minimal, terdapat satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam satu KK.

Proses pendaftaran ini dilakukan oleh sub penyalur atau pangkalan resmi, yang nantinya akan membantu pengguna agar masuk dalam database pengguna gas LPG 3 kg.

Setelah terdaftar, pembelian gas LPG 3 kg dapat dilakukan seperti biasa di pangkalan mana pun tanpa adanya batasan, namun pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali di satu pangkalan.

Baca Juga : Simak! Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Mulai Januari 2024

Untuk mempermudah proses pembelian berikutnya, pengguna hanya perlu memberikan informasi NIK pada setiap pembelian selanjutnya setelah melakukan pendaftaran. Namun, jika pengguna tidak hafal NIK, bisa menunjukkan KTP pada petugas pangkalan.

Kebijakan baru ini tidak hanya berdampak pada pembelian LPG 3 kg oleh rumah tangga sasaran, tetapi juga melibatkan kelompok lain yang memenuhi kriteria tertentu.

Rumah tangga sasaran meliputi pengguna LPG Tabung 3 kg yang menggunakan gas tersebut untuk keperluan memasak di lingkup rumah tangga.

Nelayan sasaran, yaitu nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah, juga termasuk dalam kelompok yang berhak membeli LPG 3 kg.

Selain itu, usaha mikro sasaran juga dapat memanfaatkan kebijakan ini. Usaha mikro yang dimaksud adalah pengguna LPG Tabung 3 kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG untuk memasak dalam skala usaha mikro.

Terakhir, petani sasaran, yaitu petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah, juga termasuk dalam kelompok yang diperbolehkan untuk membeli LPG 3 kg.

@baperanews.com Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat terdaftar yang bisa membeli gas LPG 3 kg. Kebijakan dibuat agar subsidi lebih tepat sasaran. #lpg3kg#gaslpg#lpghijau ♬ Ciro ciro x Pesan Terakhir - Dede Fvnky

Baca Juga : Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP