Kepala Dishub DKI Jakarta: Aturan Jalan Berbayar Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa target regulasi electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar dipastikan selesai di tahun 2023.

Kepala Dishub DKI Jakarta: Aturan Jalan Berbayar Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Regulasi jalan berbayar ditargetkan selesai tahun ini. Gambar : ekonomi.bisnis.com

BaperaNews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mempercepat penyelesaian aturan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di tahun 2023.

“Tidak memastikan pertengahan atau akhir tahun 2023, yang jelas di tahun ini” tutur Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (10/1).

Pihaknya sedang fokus membahas aturan jalan berbayar agar ERP bisa segera selesai, rencana tersebut sudah masuk Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD DKI Jakarta tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Pembahasannya juga menurutnya telah masuk ke hal yang spesifik meski baru sebatas paparan umum, jika sudah jadi Peraturan Daerah, nantinya Pemprov DKI Jakarta akan menurunkan aturan turunannya berupa Peraturan Gubernur.

Untuk tarif jalan berbayar sendiri belum jelas, namun, Dishub DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar ialah Rp 5.000 - 19.000, berbeda sesuai dengan jenis dan kategori kendaraan.

Dari data Dishub DKI Jakarta, Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik diusulkan diatur dalam 12 bak dan 29 pasal.

Sedangkan waktu pelaksanaan diusulkan setiap hari pukul 05.00 – 22.00 WIB di 25 ruas jalan DKI Jakarta, dilakukan secara bertahap. ERP dinilai sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan dengan mengendalikan lalu lintas kendaraan bermotor.

Baca Juga : Nekat Langgar ERP di Jakarta? Pelanggar Harus Bayar 10 Kali Tarif Normal

Sebab jumlah kendaraan bermotor di jalanan semakin meningkat pesat, dari data Polda Metro Jaya tahun 2018, 60% kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jakarta melibatkan sepeda motor. Sepeda motor juga yang paling banyak menimbulkan polusi udara, 44,5% polusi udara datang dari sepeda motor dan 14,2% datang dari mobil.

Dalam aturan tentang aturan jalan berbayar tersebut dikecualikan bagi kendaraan listrik, kendaraan bermotor untuk umum berplat kuning, kendaraan dinas pemerintah, TNI Polri selain plat hitam, kendaraan diplomatik Negara asing, ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran. Kendaraan tersebut diperbolehkan lewat tanpa harus membayar.

“Dari pengalaman, kita sudah terapkan model 3 in 1 ternyata kurang efektif, sekarang masuk genap ganjil, tapi penambahan kendaraan di Jakarta cukup massif, dan selanjutnya ini penerapan secara elektronik, kita sedang siapkan aturannya agar pelaksanaan ke depan tidak terkendala aspek legal” pungkas Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

“Maka masyarakat punya pilihan, mereka mau bermobilitas efisien dengan angkutan umum atau harus keluar uang lebih untuk beralih, agar berada di tingkat kenyamanan sama di jalan raya, kita harus berikan ke masyarakat teknologi keseluruhan yang bisa dikalkulasi dengan cermat sehingga prinsip efisiensi dalam bermobilitas bisa sepenuhnya, karena sekarang begitu kendaraan terjebak macet, dia tidak bisa memperkirakan kapan sampai di titik tujuan, namun dengan angkutan umum bisa” tutupnya.

Baca Juga : Rencana ERP, Inilah Daftar Jalan Berbayar di Jakarta