Polisi Periksa Pemilik Gudang Penimbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Sumut

Polisi Sumatera Utara menyedeliki kasus penimbunan 1,1 juta Kg minyak goreng yang ditemukan di gudang Deliserdang dan pemilik gudang tersebut akan segera diperiksa.

Polisi Periksa Pemilik Gudang Penimbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Sumut
Polisi Sumut Periksa Gudang Penimbun 1,1 juta Kg Minyak Goreng. Gambar : Dok. Arsip Polda Sumut.

BaperaNews - Polda Sumatera Utara mendalami kasus penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng yang ditemukan di gudang Deliserdang, temuan minyak goreng tersebut terjadi saat Indonesia sedang dalam kondisi kelangkaan minyak goreng harga murah Rp 14.000 di berbagai wilayah di retail modern maupun pasar tradisional.

“Kita akan panggil pemilik gudang tersebut untuk memberi klarifikasi apa memang ada indikasi penimbunan minyak goreng atau tidak, tentunya jika ada akan kita proses karena sudah melanggar hukum, jadi pada hari Senin 21 Februari 2022 mendatang dia akan dipanggil untuk diperiksa penyidik” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Sabtu 19 Februari 2022.

Dia mengungkap tumpukan minyak goreng tersebut ditemukan ketika tim Subdit Reskrimsus Polda Sumut dan Biro Perekonomian Polda Sumut melakukan pemeriksaan karena minyak goreng langka pada hari Jumat 18 Februari 2022.

“Saat itu tim datang ke berbagai gudang yang menyimpan komoditi minyak goreng untuk dijual, dan ditemukan penimbunan di Deliserdang” jelasnya. Beberapa gudang lain yang didatangi ialah Gudang Indomaret di Jalan Industri Tj Morawa, Gudang Alfamart di Jalan Kawasan Industri, dan gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman.

Di gudang Indomaret ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter sebanyak 23.680 pcs, di gudang Alfamart ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter sebanyak 24.420 pcs, dan di gudang PT Salim Ivomas Pratama ditemukan minyak goreng sebanyak 25.361 pack (kotak) yang isinya mencapai 1,1 juta kg minyak goreng.

“Jadi di salah satu gudang ada temuan minyak goreng dengan jumlah sangat besar, saat ini sedang kami dalami” ungkapnya. John pun menegaskan jika memang pihak tersebut menyimpan minyak goreng untuk tujuan ditimbun dengan memanfaatkan keuntungan pribadi selama masa pandemi covid19 ini maka akan mendapat hukuman tegas.

“Kepada para penjual minyak  goreng saya pesankan agar ikut aturan pemerintah untuk segera dijual minyak goreng yang ada di gudang, segera distribusikan ke toko-toko” tutupnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi juga membenarkan temuan minyak goreng dalam jumlah banyak yang diduga upaya penimbunan tersebut ditemukan di PT Salim Invomas Pratama. “Benar” ujarnya singkat.

Baca Juga : BPN Kaltim Batasi Jual Beli Tanah di IKN Hindari Transaksi Tak Wajar