Korban PHK yang Menjadi Peserta Program JKP Akan Dapat Biaya Pelatihan Rp1 Juta

Peserta JKP yang kehilangan pekerjaan (phk) dapat biaya pelatihan senilai Rp 1 Juta. Berikut syarat dan ketentuannya

Korban PHK yang Menjadi Peserta Program JKP Akan Dapat Biaya Pelatihan Rp1 Juta
Sri Mulyani. Gambar : Kementerian Keuangan

BaperaNews - Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan menetapkan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang juga menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mendapatkan manfaat pelatihan ketenagakerjaan dengan biaya senilai Rp1 juta untuk setiap peserta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Adapun ketentuan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Oktober 2021.

Dikutip CNNIndonesia.com pada hari Rabu (03/11/2021), Pasal 31 PMK 148/2021 berbunyi "Biaya satuan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp1 juta per peserta."

BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan biaya pelatihan tersebut kepada penyelenggara pelatihan kerja sesuai dengan biaya satuan dan jumlah peserta. Adapun pelatihan kerja tersebut diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik pemerintah dan swasta atau pun perusahaan.

Akan tetapi, besaran biaya manfaat pelatihan tersebut masih dapat ditinjau kembali oleh menteri dengan mempertimbangkan kecukupan dana program ke depan. Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut nantinya akan diatur pada Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain biaya pelatihan, para korban PHK yang juga menjadi peserta JKP ini akan mendapatkan dana jaminan yang ketentuan besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku. 

Adapun dana tersebut nantinya akan dicairkan pada 2 tahap, yaitu tahap pertama sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan tahap kedua yakni sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Diketahui, batas upah yang diperhitungkan adalah sebesar Rp5 juta per peserta. Diketahui, dana program JKP akan bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah yaitu sebesar 0,22 persen dari iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program.

Sementara untuk dana sisanya berasal dari iuran mandiri peserta sebelum masa PHK atau ketika peserta masih bekerja.

Selain mendapatkan manfaat pelatihan dan dana jaminan, para korban PHK yang menjadi peserta JKP akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dan diketahui, rencananya program JKP akan mulai diterapkan pada bulan Maret 2022 mendatang.