Penasaran THR Cair Berapa? Begini Cara Hitung THR Bagi Pekerja Kurang Dari 1 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan tentang cara menghitung THR untuk pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun.

Penasaran THR Cair Berapa? Begini Cara Hitung THR Bagi Pekerja Kurang Dari 1 Tahun
Cara Hitung THR Bagi Pekerja Kurang Dari 1 Tahun. Gambar : Detik.com/Dok. Dian Utoro Aji

BaperaNews - THR (tunjangan hari raya) wajib diberikan semua pelaku usaha kepada karyawannya di hari raya baik itu pengusaha negeri maupun swasta. 

Kabar terbaru, pemerintah Indonesia meminta semua pengusaha Indonesia memberi THR lebih cepat kepada pekerjanya, maksimal 18 April 2023. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memajukan cuti lebaran 2023 menjadi 19-25 April 2023.

“Satu hal yang kami himbau berkaitan dengan pengusaha swasta agar memberi THR lebih awal pada pekerja, tanggal 18 April dipastikan semua pekerja sudah dapat THR dan mereka bisa lakukan perjalanan mudik mulai 18 April malam hari” tutur Menteri Perhubungan Budi Karya pada Minggu (26/3) di Istana Negara.

Bagi pekerja yang telah bekerja dalam waktu lama, biasanya mendapat THR dengan besaran 1-2 kali gaji, namun, bagaimana dengan pekerja yang baru bekerja dalam waktu singkat, bagaimana rumus hitung THR mereka?

Baca Juga : Wah! THR dan Gaji Ke-13 Bakal Cair Lebih Cepat

Sebelum pengumuman jadwal THR lebaran 2023, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan tentang cara hitung THR pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun, yakni mendapat THR sebesar jumlah masa kerja yang telah dijalani dibagi 12, dikalikan gaji per bulan. Begini rumus hitung THR yang benar (masa kerja/12 x upah 1 bulan).

Adapun gaji per bulan yang dimaksud dalam cara hitung THR ialah upah bersih yang diterima pekerja per bulannya. Jika ada pengusaha yang melanggar, akan diberi sanksi administratif dan denda. Sanksi administratif berupa pembatasan usaha, pembekuan atau penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Meski mendapat sanksi, pengusaha tetap harus membayar THR lebaran 2023 pekerjanya ditambah denda sesuai ketentuan Undang-Undang yakni sebesar 5% dari jumlah THR yang telat dibayarkan. Jadi untuk para pengusaha diharap mengerti dan memahami serta menerapkan aturan pemerintah tentang rumus hitung THR ini.

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan THR diberikan maksimal 18 April dan cuti lebaran 2023 dimajukan menjadi 19-25 April demi kelancaran mudik dan mencegah penumpukan pemudik. Dengan adanya cuti lebaran mulai 19 April, diharap masyarakat bisa mulai mudik pada 18 April malam atau sore hari.

Dengan demikian tidak terjadi penumpukan jumlah pemudik di H-3 hingga H-1 Lebaran. Untuk pemberian THR sendiri tanggalnya bisa berbeda sesuai kebijakan perusahaan dengan catatan maksimal diberikan pada semua pekerja pada 18 April 2023.

Baca Juga : Jokowi Tegas Minta THR Cair Paling Lambat 18 April!