Pajak Kendaraan Mati, Bisa Ditilang dan Didenda Rp500 Ribu
Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak harus waspada. STNK yang pajaknya mati dianggap tidak sah dan dapat dikenakan tilang oleh polisi.
BaperaNews - Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan setiap tahun, harap waspada. STNK kendaraan yang pajaknya mati dianggap tidak sah, dan pengemudi yang tetap mengoperasikan kendaraan dengan STNK tidak sah bisa dikenakan tilang oleh polisi.
Hal ini ditegaskan oleh Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, yang menyatakan bahwa penindakan terhadap pengemudi bukan disebabkan oleh pajak yang mati, melainkan karena ketidakabsahan STNK.
Menurut Budiyanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, serta Perkap Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki masa berlaku lima tahun dan harus disahkan setiap tahunnya.
Proses pengesahan ini hanya bisa dilakukan setelah pemilik kendaraan membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Budiyanto menekankan bahwa STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan raya. Ketika ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi wajib menunjukkan STNK yang sah.
Apabila STNK belum disahkan karena pajak belum dibayar, maka STNK tersebut dianggap tidak sah dan pengemudi bisa dikenakan sanksi pidana.
Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 menegaskan bahwa pengemudi wajib menunjukkan STNK yang sah pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan.
Ketentuan pidana mengenai keabsahan STNK diatur dalam pasal 288 ayat 1 UU yang sama, di mana disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: SIM C1 Mulai Diterapkan, Polisi: Belum Lakukan Tilang
Budiyanto menjelaskan bahwa prosedur pengesahan STNK dilakukan oleh petugas kepolisian di Samsat setelah pemilik kendaraan membayar pajak dan SWDKLLJ.
"Dengan demikian, STNK dianggap sah jika telah disahkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak dan SWDKLLJ," ujarnya.
"Apabila STNK kendaraan bermotor tidak disahkan setiap tahun, maka STNK dianggap tidak sah dan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 288 ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009," tambahnya.
Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan polisi terhadap kendaraan dengan pajak mati bukan karena pajak tersebut belum dibayar, tetapi karena STNK yang belum disahkan.
Dalam konteks ini, penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memahami bahwa pengesahan STNK setiap tahun merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Jika lalai, pengemudi tidak hanya menghadapi risiko tilang, tetapi juga denda yang bisa mencapai Rp500.000.
Polisi memiliki wewenang untuk menilang kendaraan dengan STNK tidak sah, terutama jika ditemukan dalam operasi pemeriksaan di jalan.
Pasal 74 ayat 3 Perkap Kapolri Nomor 7 tahun 2021 menyebutkan bahwa registrasi perpajakan berfungsi untuk pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Artinya, tanpa pengesahan, STNK tidak lagi dianggap sebagai bukti yang sah untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Budiyanto juga menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengesahan STNK. Pengesahan tahunan ini hanya dilakukan pada notice pajak setiap tahun, sedangkan perpanjangan STNK dilakukan sekali dalam lima tahun sesuai masa berlaku STNK.
"Tidak mungkin STNK akan disahkan sebelum kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ dipenuhi," tambahnya.
Pelanggaran terkait ketidakabsahan STNK ini jelas diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. Polisi, khususnya dari Polda Metro Jaya, terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan kewajiban ini.
Dengan melakukan pengesahan STNK tepat waktu, pemilik kendaraan dapat menghindari tilang serta denda yang cukup berat.
Baca Juga: Tilang ETLE Notifikasinya Bisa Dikirim Via WhatsApp!