Pemerintah Sebut Hasil PPN 12% Akan Dikembalikan Kepada Rakyat Lewat Bantuan Sosial
Pemerintah menjamin hasil kenaikan PPN 12% akan dikembalikan ke rakyat lewat bantuan sosial dan subsidi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
BaperaNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa hasil dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 akan dikembalikan kepada masyarakat.
Kebijakan ini difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos) dan subsidi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa dana hasil kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut akan dialokasikan untuk berbagai bentuk bantuan langsung kepada masyarakat.
“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” ungkap Dwi dalam keterangannya (21/11).
Guna mendukung daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah, pemerintah telah memperkenalkan sejumlah langkah perlindungan pajak.
Salah satunya adalah memperluas lapisan penghasilan dengan tarif pajak terendah 5%, dari semula Rp50 juta menjadi Rp60 juta per tahun.
Selain itu, pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan atau dikenakan tarif 0%.
Baca Juga : Kemenkeu Jelaskan Alasan Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025
“Langkah ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Sebagai bagian dari asas gotong royong, orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%,” jelasnya.
Dwi juga menjelaskan bahwa barang dan jasa esensial yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Beberapa di antaranya adalah barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Untuk jasa, termasuk pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, transportasi umum, dan ketenagakerjaan, juga dikecualikan dari kebijakan PPN.
“Dengan dibebaskan dari pengenaan PPN, kebutuhan masyarakat banyak tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini,” imbuh Dwi.
Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
DJP memastikan kebijakan ini diimbangi dengan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bansos dan subsidi.
Dengan perlindungan bagi kalangan menengah ke bawah serta pembebasan PPN untuk barang dan jasa esensial, diharapkan stabilitas daya beli masyarakat dapat terjaga.
Baca Juga : Mulai Januari 2025, Tarif PPN Resmi Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU HPP