Pemerintah Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024
Pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung Pilkada serentak 2024, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih.
BaperaNews - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Penetapan ini diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada (21/11).
Penetapan hari libur ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu oleh aktivitas kerja. Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 545 daerah yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjamin hak demokrasi masyarakat.
"Hari Rabu nanti akan menjadi hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada," ujar Tito dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta (22/11).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, juga telah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah yang akan menjabat pada periode 2024-2029.
Persiapan teknis penyelenggaraan Pilkada dilaporkan telah memasuki tahap akhir. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan hingga (22/11) persiapan teknis telah mencapai 90 persen.
Baca Juga : Pemerintah Rencanakan Libur Nasional Pada Pilkada Serentak 27 November 2024
Distribusi logistik juga menunjukkan progres signifikan. Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur telah selesai diproduksi 100 persen, sementara surat suara untuk pemilihan bupati dan wali kota telah mencapai 99 persen.
Selain itu, koordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan institusi terkait terus diperkuat untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada. Dalam rapat koordinasi di kantor Kemendagri, Bima Arya menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif menjelang masa tenang kampanye.
Sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilih, layanan administrasi kependudukan di seluruh kantor Dukcapil akan disiagakan, khususnya untuk pemilih pemula.
Pemerintah berharap, dengan adanya hari libur nasional ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat secara signifikan.
Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pemilu ini mencakup pemilihan kepala daerah di tingkat gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan persiapan yang hampir rampung dan dukungan penuh dari pemerintah, pelaksanaan Pilkada diharapkan dapat berjalan lancar, aman, dan damai.
Penetapan hari libur nasional ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak pilih masyarakat terfasilitasi dengan baik, sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam menentukan masa depan daerah masing-masing.
Baca Juga : DPR Usulkan Libur 3 Hari Saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024