Puskesmas Padang Dipolisikan Diduga Beri Obat Telinga untuk Tetes Mata
Puskesmas di Kota Padang dilaporkan kepada polisi karena diduga memberikan obat telinga untuk tetes mata, dan korban tersebut seorang anak kecil inisial AA umur 12 tahun.
BaperaNews - Seorang anak di kota Padang berinisial AA (12) menjadi korban atas kelalaian petugas Puskesmas, ia mengalami masalah penglihatan setelah berobat mata di Puskesmas Ulak Karang, Padang, Sumbar. Muncul tudingan hal ini akibat tenaga kesehatan yang salah dalam memberikan obat.
Peristiwa berawal dari AA yang datang ke Puskesmas Ulak Karang bersama orang tuanya, menyampaikan keluhan mata gatal di bagian kiri, AA pun diberi obat tetes, namun setelah dipakai, gejala mata gatal tidak kunjung sembuh, bahkan timbul gejala sakit mata lainnya setelah pemakaian obat selama 3 hari berturut-turut sesuai yang dianjurkan nakes di Puskesmas.
Melihat kondisi tersebut, orang tua AA pun datang ke salah satu apotek di Padang untuk menukar obat tetes yang diberi Puskesmas dengan merk lain yang mungkin lebih baik, namun pihak Apotek terkejut ternyata obat yang diberi Puskesmas bukan obat mata, melainkan obat tetes telinga.
Orang tua korban berinisial M (43) pun datang ke ketua RT untuk meminta bantuan agar Puskesmas bisa bertanggung jawab. Kejadian ini pun mendapat bantuan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Padang. Kuasa Hukum LBH Padang, Alfi Syukri menjelaskan orang tua korban datang ke Puskesmas, para nakes di Puskesmas pun mengakui kesalahan mereka dan menggantinya dengan obat tetes mata yang benar.
“Namun setelah mendapat obat yang benar korban tidak kunjung membaik kondisinya, akhirnya korban dirujuk ke RS Hermina Padang” ujar Alfi Rabu 16 Februari 2022.
Dari pemeriksaan dokter spesialis mata RS Hermina, diketahui AA mengalami infeksi kornea mata akibat paparan obat yang salah, ia harus menjalani terapi khusus, namun kondisi AA masih juga tidak membaik dan AA kembali dirujuk ke rumah sakit khusus mata, Padang Eye Center, biaya pengobatan juga sepenuhnya ditanggung Puskesmas.
Akibat kesalahan obat tersebut, AA tidak bisa sekolah karena pandangan matanya buram, mata terasa panas, dan menderita tekanan psikis. Orang tua korban sudah diskusi dengan pihak Puskesmas namun Puskesmas justru tidak bersedia bertanggung jawab penuh pada pengobatan korban.
Akhirnya Puskesmas yang terbukti salah tersebut dilaporkan ke polisi, pihak Puskesmas diduga melanggar Pasal 84 ayat 1 UU No. 36 th 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 360 KUHP ayat 1 tentang kekhilafan yang menyebabkan seseorang luka berat, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga : 6 Bulan Lebih Tak Suntik Vaksin Dosis Kedua, 2.5 Juta Warga Diminta Vaksin Ulang