6 Bulan Lebih Tak Suntik Vaksin Dosis Kedua, 2.5 Juta Warga Diminta Vaksin Ulang
Menteri Kesehatan Budi Gunadi meminta 2,5 juta lebih warga untuk lakukan vaksin ulang dosis pertama akibat tidak mengikuti ketentuan jarak pemberian vaksin pertama ke vaksin dosis kedua.
BaperaNews - Menteri Kesehatan Budi Gunadi meminta 2,5 juta lebih warga Vaksin Ulang covid-19 dosis pertama akibat tidak patuh pada ketentuan jarak pemberian vaksin pertama ke vaksin kedua. Mereka, yang tidak lekas menjalankan vaksin kedua sesuai waktu yang ditentukan. Ada juga 10 juta lebih warga sudah telat 3 bulan dalam menjalankan vaksin dosis kedua yang seharusnya dilakukan dalam jarak waktu 1 bulan dan harus vaksin ulang dosis pertama.
“Yang sudah telat di atas bulan itu harus diulang vaksin pertamanya, ada sekitar 2,5 juta warga, kita juga berlebih vaksinnya. Jadi yang baru vaksin pertama atau belum lengkap dan tidak segera vaksin dosis kedua kita suruh cepat ulangi lagi vaksinnya, dosis kita masih banyak” ujar konferensi persnya yang dilakukan secara daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden hari Senin 14 Februari 2022.
Budi juga menjelaskan lebih rinci, baru ada 7 Provinsi di Indonesia yang pencapaian vaksin dosis kedua bisa mencapai 70%, dan baru ada 4 Provinsi di Indonesia yang pencapaian vaksinnya untuk kelompok usia lanjut 70%. Yakni Jakarta, Bali, Yogyakarta, dan Riau.
“Sehingga imun mereka kuat,kalau nanti datang omicron, ya yang kena InsyaAllah tidak masuk rumah sakit dan tidak meninggal dunia” lanjutnya.
Baca Juga: Picu Kerumunan, Angkringan di Bali Ditutup Paksa Aparat
Sementara per hari Senin 12 Februari 2022 jam 12.00 WIB,di seluruh Indonesia tercatat 188 juta orang lebih telah mendapat vaksin covid-19 dosis pertama, dan vaksin dosis kedua sebanyak 135 juta lebih warga.
Dengan demikian target pemerintah untuk dosis pertama sudah mencapai 90,43 % dan dosis kedua baru di angka 65,21%. Perbedaan persentase pencapaian yang jauh tersebut ternyata dikarenakan banyak warga yang tidak segera suntik vaksin dosis kedua atau telah melewati masa interval yakni seharusnya 1 bulan setelah dosis pertama langsung dilanjutkan dosis kedua sehingga harus Vaksin Ulang.
Hal ini yang menyebabkan persentase vaksin dosis kedua jauh lebih rendah angkanya dan mengharuskan Vaksin Ulang, Pemerintah menghimbau warga yang merasa tidak patuh pada jarak vaksin yang sudah ditetapkan, yang sudah lebih dari 6 bulan tersebut kembali mengulang vaksin dosis pertama dan melakukan konsultasi dengan petugas kesehatan di Puskesmas atau layanan kesehatan pemerintah lainnya agar target vaksinasi di Indonesia bisa baik hasilnya yang juga akan berdampak pada peningkatan imun dan kesehatan warga.