Said Iqbal Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Dipenjara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar semua direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dimasukkan ke penjara, karena masalah Permenaker No. 2 th 2022 tentang JHT.

Said Iqbal Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Dipenjara
Said Iqbal Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Dipenjara. Gambar : TRIBUNNEWS/Dok. Ilham Rian Pratama

BaperaNews - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar semua direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dimasukkan ke penjara. Said Iqbal mempermasalahkan Permenaker No. 2 th 2022 yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, sementara 30% dari uang investasi peserta tersebut sudah dipakai untuk program perumahan bagi peserta Jamsostek.

“Kami minta penjarakan semua direksi BPJS Ketenagakerjaan karena para direksinya sudah menggunakan 30% uang untuk program perumahan peserta Jamsostek” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Kemnaker Jaksel hari Rabu 16 Februari 2022.

Ia menanyakan kebijakan Menaker Ida Fauziyah yang melarang pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum berusia 56 tahun padahal uang tersebut kata Said Iqbal amat dibutuhkan para buruh yang menjadi korban PHK maupun mengundurkan diri sebagai uang untuk modal usaha.

“Kok Jaminan Hari Tua (JHT) ga boleh diambil tapi direksi boleh? penjarakan direksi BPJS Ketenagakerjaan kalau Permenaker itu tetap dijalankan” lanjut Said Iqbal. Sebelumnya ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi KSPI menggereduk Kementerian Ketenagakerjaan, mereka menuntut menaker Ida Fauziyah dicopot karena dianggap tidak pernah berpihak pada kepentingan rakyat, terlebih kini ditambah dengan adanya aturan Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

“KPK kami minta proaktif, karena BPK sudah menemukan ada indikasi potential loss yang kemudian dari Kejagung diproses ada Rp 50 Triliun dalam dugaannya, kemudian turun jadi Rp 20 Triliun dan tiba-tiba deponering, ada apa dengan Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek?” lanjut Said Iqbal.

Said Iqbal menduga ada indikasi ketidakcukupan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membayar para peserta Jamsostek atau BPJSTK tersebut yang mendorong Menteri mengeluarkan aturan baru. “Kemana uang yang totalnya sekitar Rp 550 Triliun? Jaminan Hari Tua (JHT) 70% sekitar Rp 350 Triliun kemana uang itu? jangan-jangan dipakai untuk program lain yang tidak berhubungan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) ? bebernya.

Said Iqbal mengatakan hal ini dalam konferensi pers karena memang sebelumnya aa indikasi dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang diselidiki Kejagung sejak awal tahun 2021, Kejagung menduga ada kerugian negara mencapai Rp 20 Triliun namun hingga kini pihak Kejaksaan maupun KPK belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut ataupun memberikan informasi tentang penyelidikan awal yang dilakukan sehingga hal ini pun dihubungkan dengan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru.

Baca Juga : Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi Dana Investasi BPJS Naker