Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Syafri Harto selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) ditetapkan oleh pihak kepolisian menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual, berikut informasinya
BaperaNews - Pihak kepolisian telah menetapkan Syafri Harto yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswinya.
Kombes Sunarto selaku Kabid Humas Polda Riau menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti sehingga telah memenuhi dugaan unsur tindak pidana.
Pada hari Kamis (18/11/2021), Sunarto menjelaskan bahwa melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara Syafri Harto dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
Akan tetapi, Sunarto belum menjelaskan informasi lebih lanjut terkait berbagai temuan penyidik hingga akhirnya membuat pihaknya menetapkan Syafri sebagai tersangka.
Sunarto pun menyampaikan bahwa penyidik sedang membuat agenda untuk memanggil tersangka guna menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, Sunarto belum memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan tanggal pemanggilan tersangka.
Kemudian ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memberikan informasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
"Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Sebagai informasi, kasus terkait dengan mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual membuat video pengakuan dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, korban pun menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh Syafri saat tengah melakukan bimbingan untuk tugas akhir. Kemudian ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Akan tetapi, Syafri langsung membantah tuduhan yang diberikan kepadanya. Syafri selaku Dekan FISIP UNRI tersebut menyampaikan akan melaporkan balik mahasiswi yang mengaku sebagai korban pelecehan tersebut lantaran ia merasa nama baiknya telah tercemar.
Bahkan, Syafri juga mengancam akan menuntut sebesar Rp10 miliar kepada mahasiswi tersebut.