Wajib Baca! DPR Bakal Buat Kajian Legalisasi Ganja Medis Di Indonesia, Seperti apa?
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyampaikan pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia.
BaperaNews - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyampaikan pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kebutuhan medis dimana hingga saat ini belum ada kajian tentang ganja medis di Indonesia.
“Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang bisa digunakan, karena di Indonesia belum ada kajiannya” ujarnya hari Senin 27 Juni 2022 di Kompleks Parlemen Senayan Jakpus.
Dasco mengetahui ganja medis sudah dilegalkan di sejumlah Negara lain, namun ia menyebut belum ada UU Kesehatan atau narkotika yang mengaturnya. Ia menyebut kajian akan dibuat oleh Komisi terkait berkoordinasi dengan Kemenkes.
“Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes, dan lainnya, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu” imbuhnya. Meski demikian, ia tak bisa memastikan ganja medis bisa masuk ke UU Narkotika atau tidak, yang saat ini memang sedang direvisi oleh Komisi III DPR. “Ya nanti kita coba koordinasikan dengan Komisi III” terangnya.
Sebelumnya viral seorang ibu bernama Santi asal Sleman, Yogyakarta bersama anaknya, Pika yang menderita penyakit kelainan otak melakukan aksi damai di Bundaran HI Jakarta ketika Car Free Day (CFD) hari Minggu 26 Juni 2022.
Baca Juga : Cair 1 Juli, Apa Itu Gaji Ke-13 PNS?
Santi membawa surat yang ditujukan untuk hakim MK agar segera memberi putusan atas permohonan UU Narkotika, ia meminta agar ganja medis bisa masuk UU tersebut. Santi memegang papan putih bertuliskan, “tolong anakku butuh ganja medis”.
Santi mengaku sudah menunggu selama dua tahun untuk menunggu persetujuan MK melegalisasi ganja medis di Indonesia. Pika membutuhkan ganja medis untuk pengobatan penyakitnya. Santi sudah mengajukan permohonan sejak November 2020 lalu.
“Sudah hampir dua tahun, kita ajukan gugatan pertama itu November 2020 sampai sekarang belum ada kepastian, dan untuk ganja medis ini bagi saya urgent karena Pika anak saya masih belum bebas dari kejang” ujarnya hari Minggu 26 Juni 2022.
Aksinya tersebut pun viral dan menarik perhatian banyak pihak hingga sejumlah pejabat di Indonesia. Ganja medis saat ini memang jadi salah satu obat yang legal di Negara lain, dibuat UU khusus yang mengatur penggunaannya yakni untuk kepentingan kesehatan, bukan bersenang-senang, sebab itu Komisi III DPR akan mengkaji ganja medis tersebut.