Tanggapi Gugatan 01, Hotman Paris: 90% Isi Permohonan 01 Hanya Tentang Bansos, Ngoceh Sana-sini
Hotman mengejek mayoritas isi permohonan yang berfokus pada bantuan sosial (bansos), menyebutnya sebagai pembicaraan yang mengambang dan tidak relevan dengan kewenangan MK.
BaperaNews - Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Hotman Paris Hutapea, anggota tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyoroti isi permohonan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hotman mengejek mayoritas isi permohonan yang berfokus pada bantuan sosial (bansos), menyebutnya sebagai pembicaraan yang mengambang dan tidak relevan dengan kewenangan MK.
Hotman Paris mengungkapkan keheranannya atas dominasi bansos dalam dokumen gugatan, yang dia anggap kurang relevan dengan substansi sengketa pemilu.
Baca Juga: Yusril Menilai Permohonan Anies-Muhaimin Lebih Banyak Asumsi Daripada Bukti
"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang," ujar Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers di Gedung MK. Dia menambahkan, "Yang digugat apa, yang dibahas bansos."
Sang kuasa hukum 02 berargumen bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai persoalan bansos yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin. Dia mengkritik, "90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, 'Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos'."
Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam gugatannya memfokuskan pada kunjungan Presiden Jokowi dan pembagian bansos di berbagai daerah menjelang pemilu 2024.
Mereka berargumen bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kampanye terselubung yang berpotensi mempengaruhi lonjakan suara untuk pasangan calon Prabowo-Gibran.