BKKBN Haruskan Calon Pengantin Punya Sertifikat Siap Hamil untuk Syarat Nikah

BKKBN mendorong calon pengantin untuk memiliki sertifikat siap hamil untuk memenuhi syarat nikah. Simak Berita Selengkapnya!

BKKBN Haruskan Calon Pengantin Punya Sertifikat Siap Hamil untuk Syarat Nikah
BKKBN Haruskan Calon Pengantin Punya Sertifikat Siap Hamil untuk Syarat Nikah. Gambar : Klikwarta.com

BaperaNews - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengharuskan calon pengantin untuk melampirkan sertifikat elektronik siap nikah dan hamil (elsimil) sebagai syarat untuk menerbitkan surat pengantar menikah. 

Permintaan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti, dalam sebuah diskusi daring di Jakarta pada Selasa 26/03).

Menurut Nopian Andusti, syarat tersebut diperlukan untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh kepala daerah. 

Sertifikat elsimil bertujuan untuk menjadikan kedisiplinan dan kewajiban pemeriksaan kesehatan sebagai bagian yang dapat diatur sendiri di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

"Ini akan menjadi sesuatu yang sangat potensial dan strategis sehingga para calon pengantin akan melakukan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah," ungkap Nopian Andusti.

Baca Juga : BKKBN Beberkan Banyak Remaja RI yang Lakukan Hubungan Seks Pranikah

Menurut Nopian Andusti, dengan sedikit pemaksaan, calon pengantin dapat bersikap disiplin sebelum memutuskan untuk membangun keluarga dan memiliki anak. 

Hal ini penting untuk menghindari kasus stunting pada anak-anak yang lahir. Oleh karena itu, pencegahan dari hulu diperlukan, salah satunya dengan memastikan kondisi kesehatan calon pengantin sebelum menikah.

Nopian Andusti juga menekankan pentingnya pendampingan calon pengantin atau calon pasangan usia subur dalam menurunkan angka stunting dengan mencegah munculnya kasus baru. 

Pendampingan ini dimulai sejak masa prakonsepsi (sebelum pembuahan) atau tiga bulan sebelum menikah.

"Pendampingan dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan dan pendampingan selama tiga bulan pranikah, serta mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting," jelasnya.

Baca Juga : Enggan Menikah, Angka Pernikahan di Indonesia Capai Titik Terendah