Cianjur Kini Masuk Daerah Jakarta di UU DKJ Jadi Jabodetabekjur

Cianjur menjadi wilayah wilayah aglomerasi baru di dalam RUU DKJ. Simak Berita Selengkapnya!

Cianjur Kini Masuk Daerah Jakarta di UU DKJ Jadi Jabodetabekjur
Cianjur Kini Masuk Daerah Jakarta di UU DKJ Jadi Jabodetabekjur. Gambar : Kompas.com/Hidayat Salam

BaperaNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi wilayah baru yang menarik perhatian, terutama perubahan status Cianjur. 

Dalam RUU DKJ yang baru disahkan, terbentuk wilayah aglomerasi baru yang disebut Jabodetabekjur, yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan tambahan baru, yaitu Cianjur. Hal ini membuat Cianjur masuk ke dalam daerah aglomerasi Jakarta.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa masuknya Cianjur sebagai bagian dari aglomerasi Jakarta disebabkan oleh keterkaitan perkembangan Jakarta dengan wilayah sekitarnya. 

Wilayah aglomerasi ini mencakup Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, serta beberapa kota di sekitarnya. 

Tito Karnavian menegaskan pentingnya sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk menangani masalah bersama, seperti banjir, transportasi, polusi, dan penanganan sampah.

Baca Juga : Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta dan Wakilnya Dipilih Langsung oleh Presiden

Terkait dengan bentuk pemerintahan, Tito Karnavian menyatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta akan tetap menggunakan sistem pemilihan kepala daerah secara demokratis.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur aglomerasi Jakarta akan dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung oleh rakyat Jakarta. 

Selain itu, Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di bidang kebudayaan, dengan perhatian khusus pada pengembangan budaya Betawi.

RUU DKJ juga memberikan kewenangan pengelolaan keuangan pada tingkat kelurahan di Jakarta untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada. 

Aset pemerintah pusat di Jakarta, seperti Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran, tetap akan dikelola oleh pemerintah pusat karena memiliki nilai sejarah yang penting bagi Indonesia.

Baca Juga : Pemerintah Akan Siapkan RUU Untuk Ubah Status DKI Jakarta Jadi DKJ