Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta dan Wakilnya Dipilih Langsung oleh Presiden

Mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengalami perubahan yang cukup signifikan setelah draf RUU disahkan oleh DPR.

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta dan Wakilnya Dipilih Langsung oleh Presiden
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta dan Wakilnya Dipilih Langsung oleh Presiden. Gambar : Viva/M Ali Wafa

BaperaNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi beleid inisiatif DPR. Keputusan ini menciptakan perubahan signifikan terkait mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.

Dalam pasal 10 bab IV RUU DKJ, dijelaskan bahwa jabatan tersebut tidak lagi melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), melainkan melalui penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia.

Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ menyatakan, "Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD." Artinya, Presiden akan memiliki peran sentral dalam menentukan kepemimpinan DKJ tanpa melibatkan proses Pilkada yang melibatkan partisipasi langsung masyarakat.

Perubahan signifikan ini bukan hanya terbatas pada mekanisme pemilihan, tetapi juga pada masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. Mereka akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan setelahnya hanya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu masa jabatan.

Baca Juga : Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP Elektronik Pasca Jakarta Berubah Status dari DKI Menjadi DKJ

Pelaksanaan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Ini menciptakan landasan hukum yang jelas untuk proses tersebut, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Dalam konteks ini, calon wali kota atau bupati akan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Struktur pemerintahan daerah DKJ akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang melibatkan sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.

Pasal 12 ayat (4) RUU DKJ menjelaskan, "Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel." Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengoptimalkan efisiensi dan produktivitas dalam menjalankan pemerintahan daerah DKJ.

DPR yang mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif dengan dukungan delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Meskipun mendapatkan dukungan mayoritas, PKS adalah satu-satunya fraksi yang menolak. PKS menyoroti bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.

Gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah. Susunan perangkat daerah tersebut, sesuai pasal 12 ayat (4), akan disusun berdasarkan beban kerja, berbasis kinerja, dan bersifat fleksibel.

Baca Juga : Pemerintah Akan Siapkan RUU Untuk Ubah Status DKI Jakarta Jadi DKJ