Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Jadi Tersangka
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa yang diedit wajahnya mirip Jokowi.
BaperaNews - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme Stupa candi Borobudur yang diedit wajahnya mirip Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut hari ini juga Jumat (22/7). Roy Suryo akan diperiksa sebagai tersangka. “Iya benar, hari ini Roy diperiksa sebagai tersangka” ujarnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo sebelumnya dilaporkan oleh dua orang karena mengunggah meme Stupa yang diedit mirip Jokowi di akun Twitternya.
Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso pada tanggal 20 Juni 2022. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri juga pada tanggal 20 Juni 2022. Kedua laporan tersebut sama-sama memakai pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau Pasal 156 A.
Sementara itu, Roy Suryo sebelumnya juga membuat laporan terkait unggahan tersebut yakni tiga akun sosial media yang ia sebut sebagai pengunggah pertama meme Stupa yang diedit mirip Jokowi pada 16 Juni 2022. Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan mengaku telah menyerahkan identitas pengunggah pertama meme Stupa kepada penyidik. Namun kini ia justru yang menjadi tersangka.
Baca Juga : Unggah Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Netizen Ungkit Panci Roy Suryo
Sebelumnya pada hari Kamis (21/7), ia mengaku sering diteror dari media sosial dan dari banyaknya berita yang tidak benar tentang kasusnya. “Saya banyak sekali mengalami teror, bukan hanya di media sosial, ada media abal-abal sebut saya dengan sadis bahkan memfitnah menyatakan saya dipecat dari keluarga keraton di Jakarta, dibikin arak-arakan, dan lainnya” ujarnya.
“Teror kepada saya bahkan teror non teknis, saya tidak bisa cerita apa itu, ya itu saya alami, keluarga saya juga mengalami hal itu” imbuhnya.
Roy juga telah datang ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memohon perlindungan hukum, namun upaya LPSK ditolak oleh pihak kepolisian. Kini kasus telah memulai babak baru, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan status dua akun yang disebut Roy sebagai pengunggah pertama meme Stupa yang diedit mirip Jokowi belum diketahui bagaimana nasibnya.
Hingga berita ini disampaikan, belum ada keterangan dari Roy Suryo maupun kuasa hukumnya terkait status tersangka tersebut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan belum menjelaskan langkah hukum selanjutnya.