Firli Bahuri, Memilih Diam Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK

Firli Bahuri tiba di kantor Dewas KPK pada pukul 09.37 WIB. Dalam kedatangannya, dia tidak banyak memberikan komentar kepada media yang hadir. Firli langsung memasuki gedung setelah keluar dari mobilnya.

Firli Bahuri, Memilih Diam Usai 2 Jam Diperiksa  Dewas KPK
Firli Bahuri,Memilih DiamUsai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK. Gambar : Dok. MPI

BaperaNews - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menjalani klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK selama sekitar dua jam terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Klarifikasi ini berfokus pada pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan pihak terkait dalam beberapa perkara yang ditangani oleh KPK.

Firli Bahuri tiba di kantor Dewas KPK pada pukul 09.37 WIB. Dalam kedatangannya, dia tidak banyak memberikan komentar kepada media yang hadir. Firli langsung memasuki gedung setelah keluar dari mobilnya, hanya menyebut bahwa dia datang untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.

Setelah sekitar dua jam menjalani klarifikasi, Firli Bahuri keluar dari gedung Dewas KPK pada pukul 11.45 WIB. Dalam penampilannya yang mengenakan kemeja biru muda, Firli tampak tersenyum sambil masuk ke dalam mobil jemputan.

Baca Juga : Gantikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Sah Jadi Ketua KPK Sementara

Ketika ditanya oleh awak media yang menunggu di lobi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Firli hanya mengucapkan, "Terima kasih ya," tanpa memberikan komentar lebih lanjut mengenai pemeriksaannya.

Ini bukan kali pertama Firli Bahuri menjalani klarifikasi oleh Dewas KPK. Sebelumnya, pada tanggal 20 November 2023, Firli juga telah diperiksa oleh Dewas KPK selama 3 jam terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selama proses klarifikasi sebelumnya, Firli tidak bersedia membuka materi yang ditanyakan oleh Dewas KPK, namun dia mengklaim telah menyampaikan semua informasi yang diminta oleh lembaga pengawas tersebut.

Dua isu utama yang menjadi fokus klarifikasi Dewas KPK terhadap Firli Bahuri adalah pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, SYL, dan dugaan gaya hidup mewah, termasuk sewa rumah Kertanegara senilai Rp650 juta per tahun yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan oleh Dewas KPK setelah proses klarifikasi ini selesai. Pemeriksaan pendahuluan ini akan menentukan apakah akan dilanjutkan ke sidang kode etik atau tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dewas KPK.

Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Keputusan pemberhentian sementara ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tanggal 24 November.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Firli Bahuri Dilarang Pergi ke Luar Negeri