Angelina Sondakh Sudah Dibebaskan

Selebritas sekaligus mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh yang terjerat kasus korupsi dan dijatuhi 10 tahun penjara akan segera menghirup udara bebas Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh Sudah Dibebaskan
Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022). Gambar: Suara.com/Yoga Priyambodo

BaperaNews - Selebritas sekaligus mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi akan segera menghirup udara bebas mulai per-hari ini, Kamis (3/3/2022). 

Angelina Sondakh atau yang akrab disapaAngie akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada Kamis (3/3/2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, Angelina akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Rika dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022). 

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan. Oleh karena itu, perempuan 44 tahun tersebut berhak mengikuti program cuti menjelang bebas. Namun, status Angelina Sondakh masih belum bebas murni. Dia akan menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan di luar penjara.
"Artinya, belum bebas murni masih menjalankan pidana selama tiga bulan di luar dengan bimbingan dari petugas Balai Pemasyarakatan," tutur Rika Aprianti.

Sebelumnya, Angelina Sondakh divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angie menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta terhitung sejak 27 April 2012. Mantan Puteri Indonesia ini terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Baca Juga: Disney, Warner Bros, Hingga Sony Pictures Entertainment Putuskan Untuk Menghentikan Peluncuran Film Di Rusia Sementara!

Kala itu, dia divonis empat tahun enam bulan. Namun, ketika mengajukan kasasi MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR

Setelah melalui banyaknya serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 lalu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepadanya berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie.

Angie juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Majelis hakim dan jaksa KPK memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah uang yang dianggap diterima Angie. Menurut majelis hakim, Angie terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar.

Sementara, menurut jaksa, Angie menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Adapun lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda.

Hakim menilai, Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan jaksa berpendapat Angie melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Dalam perjalanannya, hukuman terhadap Angie sempat diperberat di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Baca Juga: Rusia Menggila, Uni Eropa Pertimbangkan Ukraina Jadi Calon Anggota